Seratus hari kerja presiden Prabowo di rusak oleh oknum yg menjadi koordinator toko obat keras pil koplo

Berita, Hukum, Nasional122 Dilihat

Berita Metropolitan, Jakarta – Upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di masa 100 hari kerja Presiden Prabowo, ini menjadi isu serius yang perlu ditangani segera. Peredaran obat keras seperti pil koplo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

 

Pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, harus meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko obat dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

 

Informasi yang di dapat dari warga sekitar jembatan besi kecamatan tambora yang bernama jaya nama samaran “semakin banyak aja toko obat keras jenis tramadol dan hexymer yang terkoordinir di wilayah tambora khususnya jembatan besi” ucap jaya kepada wartawan memohon agar dibantu mempublikasikan terkait merebaknya toko toko bermodus kosmetik yg menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer

 

Sejumlah wartawan kelokasi yg di tuju dan benar adanya penjualan obat keras jenis tramadol, hexymer, di jembatan besi kecamatan tambora jakarta barat, tepatnya dekat season city.

 

Penjual obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Sejumlah tokoh masyarakat sekitar tambora pun angkat bicara bpk haji komar, “Kami berharap kepada wartawan, agar mempublikasikan toko toko yg merusak generasi muda, dan kepada aparat penegak hukum agar memberi efek jera kepada oknum terkait. Tuturnya.

 

Report : Aan