Sindiran Publik Menggema: “KAMU NEKAT SAYA TERNAK”, Kritik atas Dugaan Masih Maraknya Mafia Solar

Berita Jakarta38 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Pernyataan Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin yang berbunyi, “Kamu nekat, saya sikat”, saat menegaskan komitmen Polri memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, sempat mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi pada April 2026.

 

banner 336x280

Namun, beberapa bulan setelah pernyataan itu disampaikan, di media sosial mulai bermunculan kritik dan sindiran dari sebagian masyarakat. Salah satu ungkapan satire yang ramai diperbincangkan adalah kalimat “KAMU NEKAT SAYA TERNAK”, yang digunakan sebagai bentuk kritik terhadap persepsi sebagian publik bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terus terjadi di sejumlah daerah. Ungkapan tersebut merupakan opini atau satire yang berkembang di ruang publik, bukan pernyataan resmi aparat penegak hukum.

 

Menurut sejumlah pemerhati, kritik yang berkembang menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar komitmen pemberantasan mafia BBM bersubsidi benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. H. TB Syaful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., yang akrab disapa Bang TB Syaiful, selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat akan semakin kuat apabila setiap laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses secara profesional, objektif, dan transparan.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

 

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Apabila dalam penanganan perkara ditemukan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setelah seluruh unsur pidananya dibuktikan melalui proses hukum.

 

Beritametropolitan.id menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Semua pihak yang disebut atau diduga terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi dengan menyampaikan laporan yang disertai data dan bukti kepada aparat penegak hukum agar setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

 

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *