Toko Obat Golongan G di Jalan Robusta Raya Duren Sawit Jakarta Timur Marak, Aparat Terdiam

Berita Metropolitan, Jakarta Timur – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat, kali ini terjadi di kawasan Jalan Robusta Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah toko berkedok kosmetik dan herbal diduga menjual bebas obat-obatan berbahaya seperti tramadol, hexymer, dan pil kuning tanpa resep dokter. Ironisnya, aktivitas ini seolah-olah luput dari pengawasan pihak berwenang. Aparat pun disebut terdiam dan tidak bertindak tegas.

 

Menurut pantauan tim di lapangan, toko-toko tersebut beroperasi hampir setiap hari, mulai dari pagi hingga malam. Transaksi dilakukan secara langsung dan diduga juga melayani sistem Cash on Delivery (COD) kepada pembeli yang sebelumnya memesan melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas jual beli pil koplo di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Sudah pernah dilaporkan, tapi seperti tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

 

Obat Golongan G dan Bahayanya.

Obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer termasuk jenis obat yang seharusnya hanya dapat ditebus dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan otak, bahkan kematian akibat overdosis.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196 dan 197 menyebutkan bahwa:

 

Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Pasal 197: “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”

 

Ketua Umum PB-FORMULA, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras maraknya peredaran obat keras ilegal yang membahayakan generasi muda. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penggerebekan dan proses hukum terhadap pelaku dan pemilik toko-toko tersebut.

“Jika aparat terus diam, maka publik akan mempertanyakan komitmen mereka dalam memberantas narkoba dan penyalahgunaan obat. Ini menyangkut masa depan bangsa,” tegasnya.

Tim Redaksi Nasional.