Toko Penjual Pil Koplo Berkedok Kosmetik Marak di Jakarta Utara, Diduga Diternak Aparat Terkait

Kartel Pil Koplo-Red di Jakarta Utara Diternak Aparat

Berita57 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Maraknya peredaran obat keras golongan G yang dikenal masyarakat sebagai “pil koplo” di wilayah Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko berkedok penjualan kosmetik diduga secara bebas menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter kepada kalangan remaja hingga orang dewasa.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat berada di Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Warga menduga terdapat toko berkedok kosmetik yang dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G secara ilegal.

 

Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan tersebut diduga berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. Pembeli yang datang disebut berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara dan didominasi kalangan remaja serta anak muda.

 

“Sudah lama beroperasi. Hampir setiap hari ada yang datang membeli obat-obatan itu. Warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Adapun jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain:

– Tramadol HCL

– Eximer

– Trihexyphenidyl (Trihex)

– Yarindo

– Double L

– Dextromethorphan

– Alprazolam

– Clonazepam

 

Obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, gangguan saraf, gangguan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis.

 

Menanggapi maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

 

“Peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Aparat harus segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tegas Dedi Hermanto.

 

Hal senada juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN). Ia menilai penyalahgunaan obat keras golongan G telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.

 

“Kami meminta aparat kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban serta penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Fakhruddin Sanghaji Bima.

 

Apabila terbukti melakukan penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian atau memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Tim Redaksi-BM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *