Viral Intimidasi Wartawan di Tangerang, “Bang Jago” Diamankan Polisi dan Minta Maaf

Berita4 Dilihat

Kabupaten Tangerang, Beritametropolitan.id – Video seorang pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Kabupaten Tangerang. Pria yang dikenal dengan sebutan “bang jago” itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai diamankan aparat kepolisian.

 

Dalam video yang beredar luas, pria tersebut diduga mengeluarkan ucapan bernada ancaman dan intimidasi kepada wartawan. Aksi itu langsung menuai kecaman dari berbagai organisasi pers karena dinilai mencederai kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik.

 

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Polsek Mauk bergerak cepat dengan mengamankan pria yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi.

 

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria yang videonya ramai diperbincangkan publik di media sosial.

 

Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta kalangan wartawan atas ucapan yang dianggap meresahkan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Meski demikian, persoalan belum dianggap selesai. Sejumlah organisasi wartawan di Tangerang disebut tengah melakukan koordinasi untuk menyiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polresta Tangerang.

 

Kalangan insan pers menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena profesi jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Beberapa perwakilan organisasi wartawan menegaskan bahwa langkah hukum penting dilakukan sebagai bentuk efek jera agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

 

“Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum. Jika ditemukan unsur ancaman atau intimidasi terhadap wartawan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” ujar salah satu aktivis pers di Tangerang.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan terhadap wartawan serta kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah organisasi wartawan masih terus melakukan koordinasi terkait rencana pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.

 

(Tim Redaksi-BM)