*Watch Relation Of Corruption (WRC) Melaporkan Oknum Kanit Polres Jakarta Selatan, Diduga Ada Deal Tangan*

Berita, Hukum, Nasional90 Dilihat

Berita Metropolitan, Jakarta – Diduga pelanggaran kode etik, seorang kanit Polres Jakarta Selatan berinisial (Z) menjadi sorotan publik. (Z) Diduga meminta sejumlah uang dan barang mewah berbentuk kendaraan roda empat jenis Ferrari dan Roda dua jenis Harley Davison dalam penanganan suatu kasus.

 

Hal ini di ungkapkan oleh Organisasi Watch Relation Of Corruption (WRC) resmi melaporkan kasus ini ke Propam mabes polri pada jum’at 17 Januari 2025

Tim divisi hukum WRC Pahala manurung mengatakan, “Bahwa laporan tersebut bertujuan agar Propam dapat menyelidiki dugaan Deal tangan tersebut, kami hadir di mabes polri untuk melaporkan tindakan yang kami duga melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam perkara nomor 14 tahun 2011,” ujar pahala manurung 14:58 17/01/25

 

Lanjut Pahala, bahwa bahwa barangbukti dan informasi yang dimilmasih dirahasiakan untuk menjaga integritas penyelidikan, “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada propam untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan hukum secara adil,” tegasnya

Ketua Umum WRC, Arie candra, SH. Dalam konferensi pers di kantor WRC di jalan. DI.Panjaitan Jatinegara jakarta timur. Mengungkapkan bahwa oknum kanit (Z) di duga meminta mobil Ferrari, Harley Davidson dan sejumlah uang sebagai imbalan untuk menangani kasus tertentu,”Permintaan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang menciderai kepercayaan publik,” ujar arie 16:01 17/01/2025

 

Arie menekankan bahwa (WR) berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. “Kami tidak akan mundur. Inilah adalah perjuangan kami untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, bahkan jika melibatkan aparat penegak hukum (APH) sekalipun,” tegasnya

 

Kasus ini mengacu pada perkara No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, yang mengatur prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik berat dan bahkan tindak pidana Suap, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor No.31 tahun 1999 undang-undang No.20 tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

 

WRC berharap, Propam mabes polri dapat memproses laporan ini secara transparan dan akuntabel. Arie juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini, termasuk dalam institusi penegak hukum.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Reporter : Aan