5,6 Kilometer Kabel Semrawut di Jakarta Utara Dipindahkan ke Bawah Tanah, 18 Operator Terlibat

Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan penataan jaringan utilitas di wilayah ibu kota. Kali ini, sebanyak 5,6 kilometer kabel udara di lima ruas jalan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Berita Jakarta24 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan penataan jaringan utilitas di wilayah ibu kota. Kali ini, sebanyak 5,6 kilometer kabel udara di lima ruas jalan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

 

banner 336x280

Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kesemrawutan kabel yang selama ini terlihat menumpuk dan saling melilit pada tiang penyangga. Selain memperindah wajah kota, penataan ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki.

 

Program penataan yang dikenal dengan nama Senin Kabel tersebut menyasar lima ruas jalan, yakni Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Agung 2, Jalan Agung Tengah 4, dan Jalan Agung Perkasa 8.

 

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata jaringan utilitas agar kabel-kabel udara secara bertahap dapat dipindahkan ke bawah tanah.

 

Menurut Nirwono, pemerintah menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan dalam kurun waktu lima tahun.

 

“Penataan ini untuk mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, nyaman, dan berdaya saing global. Kami menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan dalam lima tahun, tetapi pelaksanaannya terus didorong agar lebih cepat,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

 

“Libatkan 18 Operator Telekomunikasi”

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Darwin Ali, menjelaskan bahwa proses relokasi jaringan sepanjang 5.600 meter tersebut telah selesai dilaksanakan dengan melibatkan 18 operator jaringan telekomunikasi bersama jajaran Sudin Bina Marga Jakarta Utara.

 

Tahap selanjutnya adalah membongkar kabel dan tiang penyangga lama yang sudah tidak digunakan. Proses pembongkaran tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

 

Darwin menambahkan, penataan jaringan utilitas akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah lokasi lainnya. Salah satu ruas jalan yang menjadi sasaran berikutnya adalah Jalan Kramat Jaya Raya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

 

“Kabel PLN Masih Membutuhkan Koordinasi Teknis”

Sementara itu, Nirwono menjelaskan bahwa penataan saat ini difokuskan pada kabel telekomunikasi milik operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

 

Adapun kabel listrik milik PT PLN (Persero) belum dapat dipotong karena membutuhkan koordinasi teknis serta spesifikasi jaringan bawah tanah yang berbeda.

 

Pemprov DKI Jakarta juga tengah mematangkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub Rencana Induk SJUT, Pergub Retribusi Daerah Utilitas, dan Pergub Kewajiban Penyelenggara Jaringan Utilitas.

 

Penataan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pemanfaatan SJUT, relokasi mandiri oleh operator, pemotongan kabel yang sudah tidak aktif, hingga pengikatan dan peninggian kabel yang masih beroperasi sambil menunggu proses pemindahan.

 

“Keselamatan Pejalan Kaki Menjadi Perhatian”

Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Jakarta, Ahmad Sapii, memastikan pemotongan kabel tidak akan mengganggu layanan internet maupun aktivitas masyarakat.

 

Ia menjelaskan, seluruh kabel yang masih aktif telah dipindahkan ke saluran bawah tanah. Sementara kabel yang dipotong merupakan kabel bekas atau yang sudah tidak berfungsi.

 

Penataan tersebut juga disertai pencabutan tiang penyangga lama agar ruang publik menjadi lebih tertata.

 

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pemasangan kabel secara liar atau tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas dan asosiasi terkait.

 

Program ini mengacu pada prinsip 5K, yakni keselamatan warga, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, keindahan kota, serta kesiapan Jakarta sebagai kota global.

 

“Pekerjaan Rumah Pemprov DKI Jakarta”

Meski relokasi 5,6 kilometer kabel di lima ruas jalan Tanjung Priok telah diselesaikan, pekerjaan penataan utilitas di Jakarta masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

 

Konsistensi pelaksanaan, koordinasi antaroperator, serta kepastian tidak adanya pemasangan kabel semrawut baru menjadi faktor penting agar program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dengan penataan secara bertahap, Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu menghadirkan lingkungan perkotaan yang lebih aman, nyaman, tertib, dan bebas dari kabel udara yang mengganggu ruang publik.

{Nurman-BM}

Redaksi Beritametropolitan.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *