Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan Periksa Tiga Anggota

Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo

banner 468x60

Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan Periksa Tiga Anggota

 

banner 336x280

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

Kapolri melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena setelah muncul keluhan dan sorotan publik terkait proses penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

 

Tidak hanya Kapolres, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

 

Ketiga personel tersebut masing-masing Iptu AS yang menjabat Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA Polres Sukoharjo.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pertanggungjawaban masing-masing anggota atas peristiwa yang dikeluhkan para santri dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

 

“Kapolres Sukoharjo Dimutasi”

Pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

 

AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

 

Adapun jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

 

Langkah mutasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Polri menyusul persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Etik”

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo masih menjadi perhatian publik.

 

Divisi Propam Polri melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.

 

Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan etik internal kepolisian. Ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan kepolisian, terlebih ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan dan keagamaan.

 

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam Polri serta transparansi penanganan perkara tersebut agar seluruh persoalan dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

[Nurman-BM]

Beritametropolitan.id – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kebenaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *