Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Dugaan peredaran obat keras daftar G, yang dalam informasi warga kerap disebut sebagai pil koplo, kembali menjadi sorotan di wilayah Duri Utara dan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi obat keras tersebut diduga dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan lokasi di sekitar toko yang sedang tutup. Selain itu, terdapat informasi bahwa transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan titik pertemuan yang dapat berubah-ubah.
Pola transaksi semacam ini membuat aktivitas tersebut tidak selalu terlihat seperti transaksi obat secara terbuka. Pembeli disebut melakukan komunikasi terlebih dahulu, kemudian diarahkan menuju titik tertentu untuk melakukan serah terima.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan peredaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun memastikan jenis obat yang diduga diperjualbelikan tersebut.
“Pengawasan Aparat Dipertanyakan”
Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah Tambora, khususnya di kawasan Duri Utara dan Duri Selatan.
Jika benar terdapat aktivitas perdagangan obat keras tanpa hak, aparat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah informasi mengenai dugaan transaksi tersebut sudah diketahui oleh aparat setempat?
Atau justru pola transaksi yang dilakukan secara berpindah dan menggunakan sistem COD membuat aktivitas tersebut luput dari pengawasan?
Sorotan ini bukan semata-mata terkait keberadaan obat yang diduga diperjualbelikan, tetapi juga menyangkut bagaimana pengawasan terhadap peredaran obat keras dilakukan di lingkungan masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa kewenangan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di bidang kesehatan dan kefarmasian. Untuk menentukan pasal yang tepat, aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis, kandungan, status obat, izin peredaran, pihak yang menjual, serta bentuk transaksi yang dilakukan.
Karena itu, dugaan peredaran pil koplo tidak seharusnya berhenti pada informasi warga. Aparat dapat melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai untuk memastikan apakah benar termasuk obat keras dan apakah peredarannya melanggar ketentuan.
Apabila ditemukan barang bukti dan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi informasi tersebut, Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP) meminta aparat terkait tidak mengabaikan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Duri Utara dan Duri Selatan.
BAPEKAP menilai informasi mengenai dugaan transaksi di sekitar toko yang tutup maupun melalui sistem COD perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan sesuai prosedur.
“Informasi masyarakat harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan. Kalau memang tidak benar, lakukan klarifikasi. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya peredaran obat keras tanpa hak, harus ditindak sesuai hukum,” demikian sikap BAPEKAP sebagaimana disampaikan untuk mendorong pengawasan dan penegakan hukum.
BAPEKAP juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara sesaat. Menurutnya, apabila pola transaksi berpindah-pindah atau menggunakan COD memang ditemukan, diperlukan langkah penelusuran yang lebih serius untuk mengetahui sumber barang dan jaringan distribusinya.
Dugaan peredaran obat keras di lingkungan permukiman menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut keamanan masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun, penanganannya tetap harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Kini perhatian tertuju kepada aparat kepolisian dan instansi terkait di wilayah Tambora untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan penjualan obat keras daftar G di Duri Utara dan Duri Selatan tersebut benar adanya.
Jika benar, masyarakat tentu berharap tidak ada ruang bagi peredaran obat keras tanpa hak. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak kepolisian, pemerintah wilayah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
{Team Redaksi-BM}













