Batching Plant di Hegarmukti Dipertanyakan, Warga Keluhkan Debu yang Bertebaran hingga Jalan Inspeksi Kalimalang

Berita Jakarta12 Dilihat
banner 468x60

Bekasi, Beritametropolitan.id – Keberadaan aktivitas batching plant di sekitar Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan debu yang bertebaran dan mengganggu lingkungan sekitar, termasuk kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang.

 

banner 336x280

Bekasi, Beritametropolitan.id – Keberadaan aktivitas batching plant di sekitar Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan debu yang bertebaran dan mengganggu lingkungan sekitar, termasuk kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang.

 

Keluhan warga terutama berkaitan dengan kondisi jalan yang disebut hampir setiap hari dipenuhi debu. Saat kendaraan proyek maupun kendaraan berat melintas, debu diduga semakin beterbangan sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengelola batching plant melakukan pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas operasionalnya.

 

Menanggapi adanya keluhan tersebut, Dr. TB. H. Syaiful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

 

Menurutnya, dugaan gangguan debu dari aktivitas usaha harus diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

 

“Kalau memang aktivitas batching plant menimbulkan debu hingga mengganggu masyarakat dan pengguna Jalan Inspeksi Kalimalang, tentu harus ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan tanpa tindak lanjut,” ujar Dr. TB. H. Syaiful Irsyad.

 

Ia juga menekankan pentingnya memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk pengendalian debu dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.

 

Dalam kegiatan batching plant, berbagai aktivitas seperti keluar-masuk kendaraan pengangkut material, penanganan agregat, serta mobilisasi kendaraan berat berpotensi menimbulkan debu apabila tidak disertai langkah pengendalian yang memadai.

 

Karena itu, pengelola kegiatan seharusnya memastikan aktivitas operasional tidak menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Apabila keluhan warga mengenai debu memang terjadi secara terus-menerus, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan dinas teknis untuk dilakukan verifikasi, termasuk pengukuran kualitas udara apabila diperlukan.

 

Secara hukum, perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

 

Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 pada prinsipnya memberikan hak kepada setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Sementara itu, Pasal 67 mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Adapun Pasal 98 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Sedangkan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana apabila perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian.

 

Namun demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan warga. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang, termasuk apabila diperlukan melalui pengukuran kualitas udara maupun pemeriksaan dokumen lingkungan.

 

Selain UU PPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.

 

BAPEKAP meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas batching plant di kawasan tersebut.

 

Pemeriksaan dapat mencakup kondisi operasional, sistem pengendalian debu, pengelolaan lalu lintas kendaraan berat, dokumen persetujuan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

 

Dr. TB. H. Syaiful Irsyad juga meminta agar pengawasan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

 

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Jalan Inspeksi Kalimalang merupakan jalur yang digunakan masyarakat setiap hari, sementara Kampung Tegaldanas dan wilayah Desa Hegarmukti merupakan kawasan tempat warga menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola batching plant maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai keluhan warga tersebut. Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *