Berganti Kapolri, Dugaan Peredaran Pil Koplo di Muara Baru Tak Kunjung Berhenti, Kapolda Diminta Evaluasi Polsek Penjaringan

Pil koplo di muara baru kembali menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian pemberitaan media

Berita Jakarta16 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA UTARA, Beritametropolitan.id – Dugaan peredaran obat keras jenis pil koplo di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian pemberitaan media, aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga berlangsung secara terbuka disebut masih belum terhenti.

 

banner 336x280

Informasi yang dihimpun awak media Beritametropolitan.id menyebutkan, sejumlah titik di kawasan Muara Baru diduga masih menjadi tempat transaksi obat keras. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Penjaringan.

 

Pergantian pimpinan di tubuh Polri seharusnya menjadi momentum memperkuat pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Namun, apabila dugaan aktivitas tersebut benar masih berlangsung, diperlukan langkah konkret dari jajaran kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

 

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penyalahgunaan obat keras dapat mengakibatkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, gangguan mental, hingga membahayakan keselamatan generasi muda.

 

Jenis obat yang sering disalahgunakan sebagai pil koplo

Berdasarkan informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sejumlah obat yang sering disalahgunakan dan termasuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT).

 

Beberapa di antaranya adalah:

1. Tramadol – Obat pereda nyeri yang dapat disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan.

2. Triheksifenidil (Trihexyphenidyl) – Obat untuk penyakit Parkinson yang dikenal dalam penyalahgunaan sebagai Hexymer, Eximer, atau pil Y.

3. Klorpromazin (Chlorpromazine/CPZ) – Obat antipsikotik.

4. Amitriptilin – Obat antidepresan.

5. Haloperidol – Obat antipsikotik.

6. Ketamin – Obat anestesi yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan medis.

7. Dekstrometorfan (Dextromethorphan) – Obat penekan batuk yang dapat disalahgunakan apabila dikonsumsi berlebihan.

 

Triheksifenidil juga dikenal dengan sebutan pil LL, pil Dobel L, pil THP, dan sejumlah nama jalanan lainnya.

 

BPOM mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan saraf, halusinasi, perubahan perilaku, gangguan kesadaran, hingga overdosis.

 

Perlu ditegaskan, daftar tersebut merupakan jenis obat yang dikenal sering disalahgunakan secara umum, bukan hasil identifikasi barang bukti di kawasan Muara Baru. Jenis dan kandungan obat yang diduga beredar di lokasi tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian petugas.

 

BAPEKAP: Pengawasan Aparatur Harus Dievaluasi

Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), Dr. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful, menjadi salah satu tokoh yang disorot dalam upaya mendorong pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan.

 

Dalam rancangan substansi tanggapan yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, BAPEKAP mendorong agar dugaan peredaran obat keras di Muara Baru ditindaklanjuti secara serius.

 

Pengawasan terhadap aparat yang bertugas di wilayah tersebut juga perlu menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi lemahnya penindakan.

 

BAPEKAP diharapkan mendorong pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“GANN Soroti Ancaman terhadap Generasi Muda”

Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachruddin Sangaji Bima, juga menjadi pihak yang dimintai perhatian terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.

 

Dalam rancangan pandangan yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, GANN menempatkan persoalan penyalahgunaan obat keras sebagai ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.

 

Pemberantasan peredaran obat keras tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat bawah. Aparat harus menelusuri jalur distribusi, pemasok, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

 

Pencegahan juga harus dilakukan melalui edukasi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.

 

“Kapolsek Penjaringan Belum Merespons Konfirmasi Media”

Dalam menjalankan tugas jurnalistik dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Beritametropolitan.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas peredaran pil koplo di kawasan Muara Baru.

 

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diterima dari Kapolsek Penjaringan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

 

Tidak adanya respons tersebut menjadi catatan redaksi. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan peredaran obat keras.

 

Beritametropolitan.id tetap membuka ruang klarifikasi kepada Kapolsek Penjaringan untuk memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan, patroli, penyelidikan, maupun penindakan yang telah dilakukan.

 

Dasar Hukum: Ancaman Pidana bagi Pengedar Obat Keras Ilegal

Peredaran obat keras tanpa kewenangan dan praktik kefarmasian ilegal dapat dijerat ketentuan hukum, bergantung pada hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

 

1. Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

 

Ancaman pidananya:

– Penjara paling lama 12 tahun.

– Denda paling banyak Rp5 miliar.

 

2. Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Mengatur praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

 

Khusus praktik kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Pasal 436 ayat (2) mengatur ancaman:

– Penjara paling lama 5 tahun.

– Denda paling banyak Rp500 juta.

 

3. Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Mengatur bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

 

Pasal 2 mengatur jenis obat tertentu yang sering disalahgunakan, termasuk tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.

 

Pasal 3 mengatur kewajiban distribusi obat tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Pasal 8 mengatur penyerahan obat-obat tertentu melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain sesuai ketentuan, serta larangan bagi fasilitas lain menyerahkan obat tertentu yang termasuk obat keras.

 

Ketentuan pidana tetap harus diterapkan berdasarkan unsur perbuatan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam proses hukum.

 

“Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Diminta Turun Tangan”

Atas munculnya dugaan tersebut, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri diminta memberikan perhatian serius terhadap kondisi di kawasan Muara Baru.

 

Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan pengawasan jajaran Polsek Penjaringan perlu dilakukan apabila ditemukan adanya kelemahan atau pelanggaran dalam penanganan dugaan peredaran obat keras tersebut.

 

Aparat diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap penjual di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan internal dan proses hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.

 

Jangan sampai peredaran obat keras ilegal terus mengancam generasi muda, sementara keresahan masyarakat tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

 

Redaksi Beritametropolitan.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan hak jawab seluruh pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *