Berita Masih Mengudara, Kartel Pil Koplo di Kali Baru Barat VI Cilincing Diduga “Diternak” Oknum?

Diduga Aparat Tertidur Pulas Saat Tugas...?

Berita Jakarta63 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan peredaran obat keras yang kerap disebut masyarakat sebagai pil koplo kembali menjadi sorotan di wilayah Kali Baru Barat VI, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

banner 336x280

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disebut masih menjadi perhatian warga. Bahkan, pemberitaan terkait dugaan peredaran pil koplo di kawasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana obat-obatan tersebut dapat terus beredar apabila benar ditemukan adanya aktivitas penjualan.

 

Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan jaringan atau kelompok yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “kartel pil koplo”. Namun demikian, istilah tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta penindakan aparat penegak hukum.

 

“Berita Sudah Mengudara, Dugaan Aktivitas Disebut Belum Berhenti”

Sorotan semakin menguat karena informasi mengenai dugaan peredaran tersebut telah diberitakan. Jika setelah pemberitaan masih ditemukan aktivitas serupa, kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari aparat terkait.

 

Pertanyaan publik bukan semata mengenai siapa yang menjual, tetapi juga mengenai asal-usul obat, jalur distribusi, pihak yang memasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang aktivitas tersebut.

 

Istilah “diternak” yang muncul di tengah masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai dugaan atau istilah informan, bukan sebagai kesimpulan bahwa benar terdapat oknum yang memelihara atau melindungi jaringan tersebut.

 

Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

 

“Bukan Sekadar Menangkap Penjual Eceran”

Jika benar ditemukan peredaran obat keras secara ilegal, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat dapat menelusuri rantai distribusi, sumber barang, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 

Hal tersebut penting agar apabila memang terdapat jaringan distribusi, penyidikan dapat mengungkap struktur dan sumber peredarannya secara menyeluruh.

 

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak tertentu.

 

“BAPEKAP Minta Aparat Tidak Tutup Mata”

Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful, menilai dugaan peredaran obat keras di lingkungan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan atau informasi sepihak.

 

BAPEKAP mendorong agar apabila benar ditemukan dugaan penjualan obat keras tanpa kewenangan, aparat melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri sumber barang dan jaringan distribusinya.

 

“Kalau memang ditemukan bukti adanya peredaran obat keras secara ilegal, jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Telusuri dari mana barang itu berasal dan siapa saja yang terlibat,” demikian poin yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan dugaan peredaran tersebut.

 

Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi. Pasal 138 antara lain melarang setiap orang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

UU yang sama juga mengatur bahwa produksi dan/atau peredaran sediaan farmasi harus memenuhi perizinan berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 143. Selain itu, Pasal 145 menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; apabila praktik tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Namun, penerapan pasal pidana terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan, serta proses penyidikan yang sah, sehingga tidak tepat menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan informasi masyarakat.

 

“Aparat Diminta Buka Terang Hasil Penelusuran”

Dengan kembali mencuatnya dugaan peredaran pil koplo di Kali Baru Barat VI, masyarakat tentu berharap ada langkah nyata dari aparat terkait.

 

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui bahwa kasus tersebut telah ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

 

Sampai saat ini, dugaan mengenai adanya “oknum” yang disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau disebut berkaitan dengan pemberitaan ini.

 

Kini pertanyaannya: jika dugaan peredaran tersebut memang masih terjadi, dari mana sumber obat itu dan bagaimana jalur distribusinya hingga dapat beredar di kawasan Kali Baru Barat VI, Cilincing?

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *