Bukan Bagian Lahan Sewa PT PMM? Lapak PKL Petak Baru Diduga Tetap Dipungut Rp1,5 Juta

Pungli Mengatasnamakan PT. PMM

Berita Jakarta98 Dilihat

Bukan Bagian Lahan Sewa PT PMM? Lapak PKL Petak Baru Diduga Tetap Dipungut Rp1,5 Juta

 

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Dugaan pungutan terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Petak Baru, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pedagang diduga diminta membayar sekitar Rp1.500.000 per lapak. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, nama Giyanto alias Rambo dan Wiaji, yang disebut berkaitan dengan PT Pesona Marga Mandiri (PMM), turut disebut oleh sumber sebagai pihak yang berkaitan dengan pungutan tersebut.

 

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang namanya disebut. Belum ada dokumen atau keterangan resmi yang diperoleh awak media yang membuktikan siapa penerima uang tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta apakah pungutan tersebut merupakan sewa, kontribusi, jasa, atau bentuk pembayaran lainnya.

 

“Dipersoalkan karena lokasi disebut berada di luar lahan yang dikontrak”

Persoalan menjadi semakin mendapat perhatian karena warga mempertanyakan status lahan yang ditempati para pedagang.

 

Menurut informasi warga sekitar, lapak-lapak tersebut berada di atas lahan yang selama ini disebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

 

Sementara itu, PT Pesona Marga Mandiri diketahui memiliki hubungan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kawasan Jalan Petak Baru Pasar Pagi, Roa Malaka.

 

Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersedia melalui PPID mencatat PT Pesona Marga Mandiri pada proyek BTO di Jl. Petak Baru Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan keterangan kios perdagangan. Dokumen tersebut mencantumkan PKS tanggal 21 Agustus 2003, addendum tanggal 30 Desember 2004, serta jangka waktu 25 tahun.

 

Yang menjadi sorotan, menurut keterangan warga, lapak PKL yang diduga dipungut tersebut disebut tidak memiliki hubungan dengan lahan yang disewa PT PMM.

 

Karena itu, batas objek kerja sama dan kewenangan pemanfaatan lahan menjadi hal penting yang perlu dibuka secara terang.

 

“Warga ungkap kondisi lahan sebelum berubah”

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dan mengaku mengetahui kondisi kawasan tersebut sejak sebelumnya mengatakan, lahan yang kini ditempati lapak pedagang dahulu merupakan lahan penghijauan dan area parkir mobil bongkar muat barang.

 

Menurut sumber tersebut, perubahan fungsi kawasan kemudian terjadi secara bertahap.

 

Warga itu juga menyebut bahwa pada masa awal, sebelum aktivitas PT PMM seperti sekarang, terdapat pihak-pihak yang disebut merangkul sejumlah tokoh masyarakat Tambora.

 

Nama yang disebut warga antara lain Alm. Bpk. Mad Rosih, Alm. Bpk. TB. Irsyad, dan Alm. Bpk. Sukmali Kasep.

 

Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari warga dan memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen maupun pihak-pihak yang mengetahui sejarah kerja sama dan pemanfaatan lahan sejak awal.

 

“Satpol PP Tambora: PMM memang kontrak di atas fasos-fasum”

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Tambora terkait status keberadaan PT PMM.

 

Dalam tanggapannya, pihak Satpol PP Kecamatan Tambora menyatakan bahwa memang benar PT PMM berdiri di atas lahan fasos-fasum dan melakukan kontrak selama 25 tahun.

 

Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan Rp1,5 juta per lapak, pihak Satpol PP menyatakan tidak mengetahui mengenai dugaan pungutan tersebut.

 

Keterangan ini memunculkan kebutuhan untuk memisahkan dua persoalan: pertama, status dan batas lahan yang menjadi objek kerja sama PT PMM; kedua, dasar dan kewenangan pihak yang diduga melakukan pungutan terhadap pedagang.

 

“BAPEKAP minta dugaan pungutan dan status lahan ditelusuri”

Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), Dr. H. TB. Syaiful Irsyad., S.Sos., SH., MH., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful, turut menyoroti persoalan tersebut.

 

Bang TB. Syaiful meminta agar dugaan pungutan terhadap para pedagang tidak dibiarkan menjadi persoalan yang tidak jelas, terlebih apabila benar lokasi lapak tersebut berada di atas lahan yang berstatus fasos-fasum.

 

Menurut BAPEKAP, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dengan memeriksa status tanah, batas objek kerja sama PT PMM, dokumen kontrak, pihak yang memiliki kewenangan mengelola lahan, serta dasar pungutan kepada para pedagang.

 

“Kalau memang ada pungutan Rp1,5 juta per lapak, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, siapa yang menerima, dan apakah ada bukti pembayaran atau perjanjian dengan pedagang,” demikian pokok perhatian BAPEKAP yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

 

BAPEKAP juga mendorong Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan PKL, tetapi juga memeriksa legalitas pemanfaatan lahan dan kewenangan pengelolaannya.

 

“Jangan sampai masyarakat kecil yang berjualan justru menjadi pihak yang harus membayar, sementara status lahan dan kewenangan penarikannya sendiri tidak terang. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegas Bang TB. Syaiful dalam sikap yang disampaikan BAPEKAP.

 

“Dasar hukum pemanfaatan ruang perlu diperiksa”

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 61 mengatur kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, termasuk menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang, ketentuan mengenai sanksi administratif antara lain diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 UU Nomor 26 Tahun 2007, dengan bentuk sanksi yang dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, apabila lahan tersebut benar merupakan bagian dari prasarana, sarana dan utilitas umum, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga perlu diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai larangan mengalihfungsikan PSU dan ketentuan sanksinya.

 

“Dugaan pungutan juga perlu dibuktikan”

Sementara itu, dugaan pembayaran Rp1,5 juta per lapak juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan para pedagang.

 

Jika pembayaran tersebut diklaim sebagai sewa atau biaya pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, perlu diketahui siapa yang memiliki kewenangan menyewakan atau memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut.

 

Ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk mekanisme sewa, antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pembayaran, hal yang perlu diperiksa antara lain kwitansi, bukti transfer, perjanjian, nama penerima, dasar tarif, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan penarikan.

 

BAPEKAP: Jangan berhenti pada PKL

BAPEKAP menilai pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada keberadaan pedagang kaki lima.

 

Bang TB. Syaiful meminta aparat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat lahan, dokumen kerja sama PT PMM, batas objek kontrak selama 25 tahun, kondisi pemanfaatan lahan saat ini, serta dugaan pungutan kepada pedagang.

 

Menurutnya, apabila memang terdapat perbedaan antara lahan yang menjadi objek kontrak PT PMM dengan lokasi lapak PKL, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan secara administratif agar tidak menimbulkan dugaan adanya kewenangan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai.

 

“Menunggu penjelasan PT PMM”

Persoalan tersebut kini membutuhkan penjelasan dari PT Pesona Marga Mandiri.

 

Khususnya terkait apakah Giyanto alias Rambo dan Wiaji benar memiliki hubungan kerja atau kewenangan dengan PT PMM dalam pengelolaan kawasan tersebut, serta apakah terdapat mekanisme pembayaran tertentu dari para pedagang.

 

Pihak PT PMM juga perlu menjelaskan apakah lokasi lapak PKL yang dimaksud masuk dalam objek kerja sama atau berada di luar lahan yang dikontrak.

 

Begitu pula kepada Pemprov DKI Jakarta, diperlukan penjelasan mengenai status fasos-fasum, batas lahan, serta mekanisme pengawasan pemanfaatan kawasan tersebut.

 

Bukan sekadar soal Rp1,5 juta

 

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut angka Rp1,5 juta per lapak.

 

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang memanfaatkan lahan, siapa yang berhak menarik pembayaran, dan apakah lahan yang disebut fasos-fasum telah digunakan sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.

 

Sampai adanya bukti dan klarifikasi resmi, dugaan pungutan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar ataupun tindak pidana.

 

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pesona Marga Mandiri, Giyanto alias Rambo, Wiaji, Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

BAPEKAP sendiri meminta persoalan tersebut ditelusuri secara transparan agar status lahan dan dugaan pungutan kepada pedagang tidak menjadi tanda tanya berkepanjangan.

{Team Redaksi-BM}