Caleg Gagal PAN Abdul Ghopur Diduga Jadikan Area Masjid Jami Al-Ikhlas Objek Usaha Parkir Liar di Tambora

Berita23 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Keberadaan Masjid Jami Al-Ikhlas yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, selain diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), area di sekitar masjid tersebut juga diduga dimanfaatkan sebagai usaha parkir liar.

 

banner 336x280

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa pengelolaan parkir kendaraan di area tersebut diduga berkaitan dengan seorang tokoh setempat bernama Abdul Ghopur, yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 lalu.

 

Selain itu, Abdul Ghopur juga diketahui masih menjabat sebagai Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah warga mempertanyakan sikap yang bersangkutan karena pada saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 silam, ia disebut-sebut tidak melepaskan jabatannya sebagai Ketua RW.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa area di sekitar masjid tersebut saat ini sering digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

 

“Awalnya itu jalan alternatif warga dari arah Jembatan Besi menuju Grogol. Tapi setelah ada bangunan masjid, jalannya tertutup dan sekarang justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan,” ujar warga tersebut.

 

Menurut warga, kondisi tersebut membuat akses masyarakat menjadi terganggu. Padahal sebelumnya jalan tersebut sering digunakan sebagai jalur alternatif untuk menghindari kemacetan di kawasan Tambora.

Selain menutup akses jalan alternatif, warga juga menyoroti status lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha tertentu tanpa izin.

 

Menanggapi polemik tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya menjadi tempat yang membawa manfaat bagi umat, bukan justru memicu polemik di tengah masyarakat.

 

“Masjid adalah tempat ibadah yang harus membawa keberkahan bagi lingkungan sekitar. Jika benar ada penyalahgunaan lahan atau aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut harus segera ditertibkan oleh pihak berwenang,” tegasnya.

 

Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat terkait untuk melakukan peninjauan langsung terhadap status lahan serta aktivitas parkir yang terjadi di lokasi tersebut.

 

Secara hukum, penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan bagian dari prasarana dan sarana lingkungan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai dengan fungsinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, terkait dugaan praktik parkir liar, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 275 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan.

 

Selain itu, pengaturan parkir di wilayah DKI Jakarta juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan parkir wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Parkir yang dilakukan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai parkir liar dan dapat dikenakan tindakan penertiban oleh aparat berwenang.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pihak kelurahan, serta instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait keberadaan bangunan masjid dan aktivitas parkir yang berlangsung di lokasi tersebut.

 

Warga juga berharap agar fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum dapat dikembalikan sebagaimana mestinya serta akses jalan alternatif yang sebelumnya digunakan masyarakat dapat dibuka kembali demi kepentingan umum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap adanya transparansi serta penegakan aturan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

{Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *