Calo SIM Bebas Beroperasi di Bekasi Kota, Diduga Ada Koordinasi Oknum Satpas

Berita Jakarta63 Dilihat
banner 468x60

KOTA BEKASI, Beritametropolitan.id – Dugaan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan calo yang secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan SIM dengan proses cepat dan tanpa harus mengikuti seluruh tahapan yang berlaku.

 

banner 336x280

Seorang warga Cikunir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, keberadaan calo di sekitar area pelayanan SIM seolah menjadi pemandangan biasa dan sulit diberantas.

 

“Saya kecewa. Saat ingin mengurus SIM secara resmi, justru banyak yang menawarkan jalur cepat melalui calo. Seolah-olah praktik ini sudah menjadi hal biasa,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk pembuatan SIM C berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sedangkan SIM A berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Padahal, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru adalah:

SIM A: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Perbedaan yang cukup jauh antara tarif resmi dan tarif yang ditawarkan calo memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan di lingkungan pelayanan SIM. Sejumlah pihak menduga praktik tersebut tidak mungkin berlangsung lama apabila pengawasan dilakukan secara ketat.

 

Menanggapi hal tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan tersebut.

 

“Jika memang ada praktik percaloan yang berlangsung secara sistematis, maka harus diusut tuntas. Jangan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat di belakangnya,” tegas Dedi Hermanto.

 

Menurutnya, pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun perantara yang merugikan masyarakat.

 

Dari sisi hukum, praktik percaloan dalam pelayanan publik dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana korupsi.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang diperoleh sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila terdapat oknum penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta investigasi secara transparan terhadap berbagai dugaan yang berkembang, sehingga pelayanan SIM dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpas Bekasi Kota terkait dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan sejumlah warga tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

 

Tim Redaksi-BM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *