Di Balik Kartel Pil Koplo: Oknum Polsek Tambora Diduga ‘Santai’ Makan Bersama hingga Tidur Lelap di Lokasi

Berita, Hukum, Nasional182 Dilihat

Jakarta, Beritametropolitan.id — Fenomena mengejutkan terjadi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di tengah gencarnya pemberantasan obat keras jenis pil koplo, justru muncul dugaan adanya kelengahan aparat yang seolah menutup mata terhadap aktivitas jaringan pengedar di kawasan tersebut.

Penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa peredaran obat keras daftar G seperti Trihexyphenidyl dan Excimer berlangsung bebas di sekitar Jalan Kali Anyar Raya, tepatnya di ujung tanjakan arah pintu kereta Tangerang. Toko yang menjadi pusat kegiatan ilegal itu diduga dimiliki oleh Nabila, yang disebut sebagai pemilik sekaligus bos besar jaringan pil koplo di kawasan Tambora.

 

Menurut keterangan warga, toko tersebut dikelola oleh Nabila, penjual eceran obat-obatan terlarang tersebut. Aktivitas transaksi pil koplo diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan beberapa kali terlihat aktivitas mencurigakan di malam hari.

 

Ironisnya, berdasarkan kesaksian sejumlah warga dan tayangan video amatir yang diterima redaksi, Aparat Polsek Tambora justru terlihat enggan menjumpai awak media, bahkan tanpa melakukan tindakan penertiban.

 

“Ini sangat mengecewakan. Bukannya menindak, malah seperti berteman. Publik jadi curiga ada kongkalikong di balik peredaran pil koplo ini,” ujar Fachrudin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Rabu (22/10).

Hal serupa disampaikan Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA).
“Kalau aparat benar-benar ikut bermain atau membiarkan, ini pelanggaran berat. Kami minta Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa dan membersihkan jajaran Polsek Tambora,” tegasnya.

 

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Saat awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Polsek Tambora dengan menunjukkan tautan berita dan video hasil investigasi, salah satu perwakilan Polsek hanya memberikan jawaban singkat:


> “Terima kasih atas informasinya.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Peredaran pil koplo tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya:

Pasal 196, berbunyi:

> “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Pasal 197, menyebutkan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.”

 

Selain itu, jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal tersebut, maka hal itu termasuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan 14, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tidak memihak.

 

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan lembaga anti-narkotika mendesak agar Kapolres Jakarta Barat serta Propam Polda Metro Jaya segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini.

 

“Negara tidak boleh diam ketika aparat tidur lelap sementara anak-anak muda diracuni pil koplo. Kalau hukum tidak ditegakkan, yang hancur adalah masa depan generasi kita,” pungkas Fachrudin.

(Tim Redaksi Nasional)