Diduga Ada Oknum Bermain Mata, Kartel Pil Koplo-Red Bebas Edarkan Obat Keras di Sawah Lio Jembatan Lima

Berita563 Dilihat

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga marak terjadi di kawasan Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan kartel pengedar pil koplo jenis Tramadol, Eximer, dan obat keras lainnya yang beroperasi secara terang-terangan, bahkan di bulan suci Ramadhan.

 

Menurut keterangan beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas transaksi obat keras tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

“Sudah lama beredar di sini, bahkan seperti tidak takut. Apalagi sekarang bulan Ramadhan, seharusnya kegiatan seperti ini ditertibkan karena sangat merusak generasi muda,” ujar salah satu warga kepada awak media.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa salah satu titik yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras tersebut berkedok toko kosmetik. Warga menyebut seorang pria bernama Abdullah diduga menjadi penjual pil koplo-red yang menjalankan aktivitas tersebut dengan modus usaha kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

 

Diduga dari tempat tersebut, berbagai jenis obat keras diperjualbelikan secara bebas kepada pembeli tanpa resep dokter. Praktik ini membuat warga semakin resah karena banyak remaja yang diduga menjadi konsumen obat-obatan tersebut.

 

Beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan dan dikenal di kalangan pengguna sebagai pil koplo antara lain:

Tramadol – Obat pereda nyeri kuat yang biasanya digunakan untuk pasien dengan rasa sakit sedang hingga berat. Jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek euforia, pusing, mual, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan.

Eximer – Obat yang biasanya digunakan untuk gangguan saraf tertentu. Penyalahgunaan dapat menyebabkan halusinasi, kehilangan kesadaran, gangguan saraf, hingga kerusakan otak jika dikonsumsi berlebihan.

Trihexyphenidyl (THD) – Obat untuk penderita Parkinson, namun sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek melayang, halusinasi, dan ketergantungan.

Dextromethorphan (DMP) – Obat batuk yang jika dikonsumsi dalam dosis tinggi dapat menyebabkan halusinasi, gangguan kesadaran, hingga keracunan.

Alprazolam – Obat penenang yang termasuk obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan berat, gangguan mental, hingga overdosis.

 

Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi remaja karena dapat merusak sistem saraf, menimbulkan ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

 

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, Abdullah juga diduga pernah menyebut adanya oknum yang berada di belakang aktivitas tersebut dengan inisial “F”. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun keterlibatan oknum tersebut, sehingga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Warga juga menduga adanya pihak tertentu atau oknum yang bermain mata sehingga peredaran obat keras golongan HCL tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena aktivitas tersebut terkesan berlangsung cukup lama.

 

Menanggapi hal tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) turut menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat keras yang diduga dikendalikan oleh jaringan atau kartel tertentu.

 

“Peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan jenis lainnya tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami meminta aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto.

 

Dalam aturan hukum di Indonesia, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan kartel peredaran pil koplo-red di wilayah Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

 

Warga juga mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk memperbanyak kegiatan positif dan menjaga ketertiban lingkungan, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas yang merusak generasi muda.

 

{Tim Redaksi-BM}