Diduga Ada Pembiaran, Parkir Liar Kuasai Trotoar di Pintu Keluar Parkir KAI Samping Kecamatan Tamansari

Berita47 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id — Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di area pintu keluar parkir KAI yang berada di samping kantor Kecamatan Tamansari. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memadati area trotoar hingga badan jalan, sehingga fasilitas pejalan kaki berubah fungsi menjadi lahan parkir liar.

 

banner 336x280

Pantauan di lokasi menunjukkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang terpaksa berjalan di badan jalan akibat trotoar tertutup kendaraan.

Beberapa warga yang melintas mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai praktik parkir liar itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat setempat.

 

“Trotoar ini harusnya untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Tapi setiap hari kendaraan parkir sembarangan di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Ironisnya, lokasi parkir liar tersebut berada tidak jauh dari kantor pemerintahan setempat. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat terkait, karena hingga kini belum terlihat adanya penertiban serius terhadap kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir.

 

Sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja instansi terkait, mulai dari aparat kecamatan, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP yang seharusnya memiliki kewenangan melakukan penertiban.

 

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama semua trotoar bisa jadi tempat parkir liar,” kata warga lainnya.

 

Praktik parkir liar di trotoar sebenarnya jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengendara wajib mematuhi aturan berhenti dan parkir sesuai rambu serta fasilitas jalan.

 

Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Bahkan dalam ketentuan lain, penyalahgunaan trotoar sebagai tempat parkir dapat dikenakan sanksi pidana lebih berat, yaitu pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta, karena mengganggu fungsi fasilitas jalan bagi pejalan kaki.

 

Selain itu, apabila praktik parkir liar disertai pungutan yang tidak resmi, pelakunya juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan parkir liar tersebut. Penertiban dinilai penting agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak merugikan pejalan kaki.

 

Jika dibiarkan terus menerus, praktik parkir liar tidak hanya merusak ketertiban kota, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang jelas terjadi di depan mata.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai langkah penertiban terhadap parkir liar yang memanfaatkan trotoar di kawasan tersebut.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *