Diduga Aparat Tidur Serentak, Peredaran Pil Koplo Dekat SMP 113 Kampung Muka Pademangan Kian Meresahkan

Berita15 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo di kawasan Kampung Muka, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menuai keresahan warga. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tidak jauh dari lingkungan sekolah, tepatnya di sekitar area SMP Negeri 113 Jakarta.

 

banner 336x280

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak negatif yang dapat mengancam generasi muda, khususnya para pelajar. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut berada di lingkungan padat penduduk dan dekat area pendidikan.

 

“Kalau benar ada penjualan obat keras dekat sekolah, tentu sangat meresahkan. Anak-anak sekolah bisa jadi sasaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga juga mempertanyakan pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas peredaran pil koplo tersebut. Mereka berharap adanya tindakan cepat dan penelusuran menyeluruh agar lingkungan sekitar sekolah terbebas dari praktik ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Ketua Umum GANN, Fakhruddin Sanghaji Bima, turut menyoroti maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan pendidikan. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

“Lingkungan sekolah harus steril dari narkoba maupun obat keras ilegal. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.

 

Hal senada juga disampaikan Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA). Ia meminta aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran pil koplo di kawasan pendidikan.

 

“Peredaran obat keras ilegal di dekat sekolah merupakan ancaman serius bagi moral dan masa depan anak bangsa. Aparat harus segera bertindak tegas dan menyeluruh,” ujarnya.

 

Obat keras jenis tramadol, hexymer, dan sejenisnya diketahui tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius.

 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya:

Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

 

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah apabila terbukti mengedarkan obat keras ilegal.

 

Selain itu, penyalahgunaan distribusi obat keras juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terbukti membahayakan anak di bawah umur atau lingkungan pendidikan.

 

Tokoh masyarakat meminta aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kampung Muka Pademangan.

 

Masyarakat berharap lingkungan sekolah dapat menjadi kawasan aman dan bebas dari pengaruh narkotika maupun obat keras ilegal demi melindungi masa depan para pelajar di Jakarta Utara.

 

Tim Redaksi-BM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *