Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G atau yang dikenal masyarakat sebagai pil koplo di kawasan Kampung Muka, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan warga. Aktivitas yang disebut berlangsung tidak jauh dari lingkungan SMP Negeri 113 Jakarta itu dinilai sangat membahayakan para pelajar dan generasi muda.
Warga sekitar mengaku resah lantaran dugaan transaksi obat keras seperti tramadol dan hexymer disebut masih berlangsung secara terang-terangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari aparat maupun instansi terkait.
“Lingkungan sekolah seharusnya aman dari peredaran obat-obatan terlarang. Jangan sampai anak-anak sekolah menjadi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut informasi warga, lokasi yang diduga menjadi titik peredaran pil koplo berada di kawasan padat penduduk dan mudah diakses para remaja. Warga berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penertiban demi menjaga keamanan lingkungan.
Ketua Umum GANN, Fakhruddin Sanghaji Bima, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal, terlebih jika berada dekat kawasan pendidikan.
“Peredaran obat keras di sekitar sekolah merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA). Ia menilai peredaran pil koplo di dekat lingkungan pendidikan dapat merusak moral dan kesehatan para pelajar apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Anak-anak sekolah harus dilindungi dari bahaya obat keras ilegal. Semua pihak harus bersinergi menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dan aman,” ujarnya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Ketentuan pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti mengedarkan obat keras ilegal.
Undang-Undang Perlindungan Anak apabila aktivitas tersebut berdampak terhadap anak di bawah umur atau lingkungan pendidikan.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan tindakan nyata agar dugaan peredaran pil koplo di kawasan Kampung Muka Pademangan tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda di Jakarta Utara.
Tim Redaksi-BM


















