Diduga “Dipelihara”, Karter Pil Koplo Masih Bebas Berjualan di Budi Mulia Siaga 6 Pademangan Barat
Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan peredaran obat keras yang kerap disebut masyarakat sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan yang diduga dilakukan seorang karter di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, disebut masih berlangsung dan belum tersentuh penindakan.
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Riki, sementara sosok yang disebut sebagai bos/CEO bernama Ramdan. Namun, seluruh informasi mengenai peran dan keterlibatan kedua nama tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Istilah “karter” dalam pemberitaan ini merujuk pada pihak yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar di lapangan. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberadaan titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Pademangan Barat.
Apabila benar terdapat aktivitas penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi ketentuan perizinan kefarmasian, aparat penegak hukum bersama instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menelusuri asal-usul dan jaringan distribusinya.
Terlebih, apabila peredarannya menyasar masyarakat umum, termasuk kalangan remaja, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran ketentuan kefarmasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.
Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), turut disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila informasi mengenai peredaran obat keras tersebut benar, aparat tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap penjual di lapangan. Penelusuran harus dilakukan sampai kepada pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang terbukti ada jaringan, harus ditelusuri dari mana barang diperoleh dan siapa yang mengendalikan distribusinya,” demikian garis besar perhatian terhadap persoalan tersebut.
Sementara itu, Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga menjadi pihak yang menyoroti pentingnya pemberantasan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
GANN menilai pengawasan terhadap peredaran obat harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap titik-titik penjualan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Namun demikian, pernyataan dan sikap organisasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa Riki maupun Ramdan telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk mengenai sediaan farmasi. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.
Untuk dugaan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan, ketentuan pidana dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi bagian dari dasar hukum yang perlu diperiksa aparat, tergantung jenis perbuatan, status obat, izin, serta fakta hasil penyidikan.
Karena istilah “pil koplo” merupakan istilah masyarakat dan bukan klasifikasi hukum yang otomatis menentukan pasal pidana, aparat perlu memastikan kandungan, golongan, status izin edar, serta cara memperoleh dan mendistribusikan obat tersebut sebelum menetapkan ketentuan pidana yang tepat.
Adapun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku untuk tindak pidana yang objeknya memang termasuk narkotika. Karena itu, UU Narkotika tidak dapat otomatis diterapkan hanya karena suatu obat disebut “pil koplo”.
Redaksi mendorong aparat kepolisian, instansi kesehatan, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut.
Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, idealnya tidak berhenti kepada penjual eceran. Aparat perlu menelusuri rantai distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.
Beritametropolitan.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.















