Diduga “Diternak”, Aktivitas Kartel Pil Koplo Masih Eksis di Pademangan Barat

Berita Jakarta10 Dilihat
banner 468x60

Diduga “Diternak”, Aktivitas Kartel Pil Koplo Masih Eksis di Pademangan Barat

 

banner 336x280

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Dugaan peredaran obat keras yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, disebut masih eksis dan diduga dilakukan secara terbuka.

 

Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya pihak yang disebut sebagai karter yang diduga berperan dalam aktivitas penjualan tersebut. Nama Riki disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lapangan, sementara sosok yang disebut sebagai bos/CEO bernama Ramdan juga menjadi sorotan.

 

Namun, hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh bukti hukum yang dapat memastikan bahwa Riki maupun Ramdan melakukan tindak pidana. Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Istilah “diternak” dalam konteks pemberitaan ini merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan bahwa aktivitas penjualan tersebut seolah dibiarkan tetap berjalan.

 

Apabila benar terdapat transaksi obat keras secara ilegal, kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan obat dan kesehatan.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan obat, status izin edar, sumber barang, serta legalitas pihak yang melakukan distribusi atau penjualan.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

 

Aparat dapat menelusuri rantai distribusi berdasarkan alat bukti yang ditemukan, mulai dari sumber pasokan, jalur distribusi hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

 

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar bagian paling bawah dari rantai distribusi, tetapi juga dapat mengungkap jaringan apabila memang terdapat jaringan yang terorganisasi.

 

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), turut menjadi pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan dugaan peredaran obat keras di masyarakat.

 

Menurut pandangan yang disampaikan dalam konteks pemberantasan peredaran obat berbahaya, apabila informasi masyarakat terbukti benar, aparat perlu melakukan penindakan berdasarkan bukti serta menelusuri pihak-pihak yang berada di balik distribusi.

 

“GANN Soroti Bahaya Peredaran Obat yang Disalahgunakan”

Sementara itu, Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga menjadi salah satu pihak yang menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan narkotika.

 

Pengawasan terhadap peredaran obat perlu dilakukan secara konsisten, terutama apabila terdapat indikasi obat diperjualbelikan di luar jalur resmi dan berpotensi disalahgunakan masyarakat.

 

Secara umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai sediaan farmasi. Dalam UU tersebut, sediaan farmasi mencakup obat, bahan obat, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

 

Ketentuan pidana terkait sediaan farmasi antara lain terdapat dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal secara konkret harus disesuaikan dengan jenis obat, perbuatan yang dilakukan, status perizinan, serta hasil penyidikan.

 

Selain itu, pelaksanaan ketentuan UU Kesehatan diatur antara lain melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Perlu dicatat pula bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Karena itu, penerapan sanksi dalam perkara konkret harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

 

“Polisi Diminta Cek Informasi Masyarakat”

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan pengecekan apabila benar terdapat dugaan aktivitas penjualan obat keras di Jalan Budi Mulia Siaga 6.

 

Jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan melakukan proses sesuai hukum serta menelusuri sumber barang dan rantai distribusinya.

 

Sementara itu, tudingan mengenai adanya pihak yang “membekingi” atau sengaja membiarkan aktivitas tersebut juga harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar berdasarkan rumor.

 

Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Riki, Ramdan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dalam berita ini masih berupa Asas praduga.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *