Diduga Langgar Hak Konsumen, Biaya Parkir RS Hermina Daan Mogot Tuai Desakan Evaluasi dari Publik

Berita, Hukum, Nasional89 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Kebijakan parkir di RS Hermina Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, menuai kecaman luas. Putri, orang tua pasien anak yang sedang menjalani perawatan inap, mengaku sepeda motor miliknya tidak dapat dikeluarkan akibat akumulasi biaya parkir yang dinilai memberatkan dan tidak berperikemanusiaan.

 

banner 336x280

Menurut Putri, selama 14 hari mendampingi anaknya dirawat inap dan sempat kritis.kendaraan roda dua miliknya terparkir di area rumah sakit. Namun saat hendak digunakan, petugas parkir diduga menahan kendaraan hingga memaksa seluruh biaya parkir dilunasi. “Kami sedang dalam kondisi darurat medis. Anak dirawat inap dan harus operasi tapi justru dibebani biaya parkir yang sangat besar. Motor tidak bisa keluar,” ujar Putri.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 4 , konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil

Sementara Pasal 7 huruf c mewajibkan pelaku usaha memperlakukan konsumen secara jujur dan tidak diskriminatif, serta Pasal 18 ayat (1) melarang penerapan ketentuan sepihak yang merugikan konsumen.

 

Kebijakan parkir yang berujung pada penahanan kendaraan dinilai sebagai bentuk tekanan sepihak terhadap keluarga pasien.

 

Parkir Rumah Sakit Dipertanyakan Legalitasnya

 

Sejumlah pihak menilai, pengelola parkir tidak memiliki kewenangan hukum menahan kendaraan, terlebih di lingkungan rumah sakit yang merupakan fasilitas pelayanan publik.

 

Merujuk Pasal 368 KUHP, tindakan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara menekan pihak lain dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 333 KUHP kerap dikaitkan dengan tindakan penahanan atau penguasaan barang secara melawan hukum.

 

Bertentangan dengan UU Rumah Sakit

 

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf bmenegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berkeadilan

 

Kebijakan parkir yang justru membebani keluarga pasien rawat inap dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan pelayanan kesehatan.

 

Publik Desak Dinkes dan Pemprov DKI Turun Tangan

 

Kasus ini memicu desakan publik kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem parkir di RS Hermina Daan Mogot.

 

Publik mendesak Dinkes DKI untuk:

 

* melakukan pemeriksaan langsung,

* memastikan layanan penunjang rumah sakit tidak memberatkan pasien,

* serta menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.

 

Pemprov DKI juga diminta menetapkan standar kebijakan parkir rumah sakit yang manusiawi khususnya bagi keluarga pasien rawat inap. “Rumah sakit bukan tempat mencari keuntungan dari penderitaan orang. Saat nyawa sedang dipertaruhkan, empati seharusnya menjadi prioritas,” ujar salah satu warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Hermina Daan Mogot maupun pengelola parkir(Nusapala) belum memberikan klarifikasi resmi terkait tarif parkir, sistem akumulasi biaya, serta dasar hukum penahanan kendaraan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola rumah sakit agar mengedepankan nilai kemanusiaan, transparansi, dan keadilan, serta tidak menjadikan fasilitas parkir sebagai beban tambahan bagi keluarga pasien.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *