Diduga Maladministrasi, PT Gama Prima Karya di Batuceper Tangerang Larang Wartawan Meliput

Berita, Hukum, Nasional38 Dilihat
banner 468x60

Kota Tangerang Beritametropolitan.id – Dugaan praktik maladministrasi mencuat di perusahaan outsourcing PT Gama Prima Karya yang beralamat di Jl. Maulana Hasanudin, RT 002/RW 001 (RW 008), Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut menjadi sorotan setelah wartawan dilarang melakukan peliputan saat hendak mengonfirmasi sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

 

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah awak media mendatangi kantor PT Gama Prima Karya untuk melakukan konfirmasi dan peliputan langsung. Namun, langkah wartawan dihentikan oleh petugas keamanan (security) yang berjaga di pintu masuk kantor.

Menurut keterangan di lapangan, security menyampaikan bahwa larangan peliputan tersebut merupakan perintah langsung dari atasan. Tanpa penjelasan lebih lanjut, wartawan diminta meninggalkan area kantor dan tidak diperkenankan bertemu dengan pihak manajemen.

 

“Security mengatakan mereka hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengizinkan wartawan masuk atau melakukan peliputan,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Selain pelarangan terhadap pers, dugaan maladministrasi semakin menguat setelah terungkap fakta terkait dokumen kontrak kerja tenaga outsourcing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat kontrak kerja yang diberikan kepada pekerja hanya ditulis tangan, tanpa disertai tanda tangan pejabat berwenang, baik dari HRD maupun supervisor, serta tanpa stempel resmi perusahaan outsourcing PT Gama Prima Karya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kontrak kerja tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian, sehingga secara hukum dapat dinilai tidak sah dan berpotensi merugikan pekerja.

 

Dalam perspektif hukum, sahnya perjanjian kerja mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mensyaratkan:

1. Kesepakatan para pihak

2. Kecakapan para pihak

3. Adanya objek tertentu

4. Sebab yang halal

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memuat hak dan kewajiban para pihak.

Tidak adanya tanda tangan pejabat perusahaan dan stempel resmi menunjukkan tidak adanya legitimasi perusahaan dalam kontrak tersebut, sehingga kedudukan hukum pekerja menjadi lemah dan berpotensi masuk kategori maladministrasi serta pelanggaran norma ketenagakerjaan.

 

Sikap tertutup perusahaan, pelarangan kerja jurnalistik, serta temuan kontrak kerja yang tidak memenuhi unsur formal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing di PT Gama Prima Karya.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, di mana Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai:

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

 

Larangan peliputan terhadap wartawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Atas sejumlah temuan tersebut, PT Gama Prima Karya didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Aparat pengawas ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Ombudsman RI dinilai perlu turun tangan untuk menelusuri dugaan maladministrasi serta keabsahan kontrak kerja tenaga outsourcing.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Gama Prima Karya belum memberikan keterangan resmi terkait larangan peliputan maupun keabsahan dokumen kontrak kerja yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab tetap dibuka sesuai dengan ketentuan undang-undang dan prinsip jurnalistik.

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *