Berita Metropolitan, Bekasi, Maret 2025 – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, di mana mobil tangki berwarna biru putih serta kendaraan milik PT Sri Karya Lintasindo (SKL) terlihat keluar-masuk secara rutin.
Aktivitas Mencurigakan di Lokasi
Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama memperhatikan lalu lalang kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi ke lokasi tersebut. “Kami sering melihat mobil tangki masuk ke area itu, dan aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan kantor PT Sri Karya Lintasindo (SKL), anak perusahaan dari PT Sri Karya Sukses (SKS). Perusahaan ini diduga menjadi bagian dari jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.
Marketing PT SKL Enggan Dihubungi
Saat dikonfirmasi, pihak PT SKL terkesan enggan memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas ilegal ini. Mega, yang diketahui sebagai marketing perusahaan, tidak merespons upaya konfirmasi dari wartawan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Mega bahkan terkesan “alergi” terhadap pertanyaan dari awak media, sehingga semakin memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan perusahaan dalam aktivitas bisnisnya.
Dugaan Keterlibatan Aparat
Beberapa sumber menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Muncul dugaan bahwa ada pihak tertentu yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik ini.
“Kalau sampai sekarang masih terus berjalan, berarti ada yang membekingi,” ujar seorang sumber yang memahami seluk-beluk distribusi BBM di wilayah tersebut.
Tindakan Hukum terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka telah diamankan, dan aparat berhasil menyita total 16.400 liter solar ilegal.
Keberhasilan pengungkapan kasus di Tuban dan Karawang diharapkan menjadi langkah awal dalam menindak tegas pelaku kejahatan serupa di daerah lain, termasuk di Tarumajaya.
Menanti Tindakan Tegas dari Aparat
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Tarumajaya dan memastikan bahwa subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pengawasan ketat terhadap distribusi BBM perlu ditingkatkan guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan negara serta masyarakat kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mafia BBM bersubsidi masih menjadi tantangan serius yang memerlukan ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Tim Red.