Direktorat Siber Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Livestreaming Pornografi Berkedok Hiburan Online

Berita32 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik livestreaming bermuatan pornografi yang diduga beroperasi melalui sejumlah aplikasi media sosial dan platform digital. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

 

banner 336x280

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi di ruang digital.

 

Menurut Kompol Andaru Rahutomo, pengungkapan dilakukan setelah adanya patroli siber dan laporan masyarakat terkait aktivitas siaran langsung yang menampilkan konten asusila secara terbuka demi memperoleh keuntungan ekonomi.

 

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah host livestreaming beserta barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, perangkat komputer, hingga riwayat transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pornografi daring tersebut.

 

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan siaran langsung dengan muatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui gift digital dan donasi dari para penonton,” ujar Kompol Andaru Rahutomo saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

 

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pendistribusian atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi, yakni Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkan platform digital untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.

 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di ruang digital guna mencegah penyebaran konten negatif yang dapat merusak moral, khususnya di kalangan generasi muda.

 

Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

 

Redaksi-BM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *