Jakarta Barat, Beritametropoltan.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas parkir di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian publik. Warga menilai aktivitas yang memanfaatkan sebagian badan jalan dan fasilitas umum tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait. Di tengah kondisi tersebut, muncul berbagai dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau bentuk keuntungan kepada oknum tertentu sehingga aktivitas PKL dan parkir tetap berlangsung. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut karena selain mengganggu ketertiban umum, kondisi itu juga dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan aturan di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kelurahan, kecamatan, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh.
“Jika memang terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila dugaan tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi,” ujar Dedi Hermanto.
Ia menegaskan bahwa fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi semestinya demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, masyarakat juga menaruh harapan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar rencana pembenahan kawasan Tambora dapat diwujudkan secara nyata, termasuk penataan PKL dan parkir di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai larangan mengganggu fungsi jalan serta Pasal 274 mengenai sanksi atas gangguan terhadap fungsi jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penerimaan imbalan yang bertentangan dengan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan penataan kawasan Pasar Pagi Roa Malaka secara menyeluruh, termasuk penertiban PKL dan parkir yang melanggar ketentuan, agar fungsi jalan dan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika Anda akan menyebut atau menuduh adanya “oknum aparat” tertentu, sebaiknya sertakan bukti yang dapat diverifikasi dan berikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan tanggapan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan mengurangi risiko persoalan hukum.
“{Team Redaksi-BM}”



















