Garasi Armada Dumptruck Koko Dino di Marunda Dipertanyakan, Warga Minta Aparat Cek Dokumen Kendaraan

Garasi Dumtruk di Bambu Kuning Jadi Sorotan Publik

Berita Jakarta81 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Keberadaan garasi armada dumptruck yang disebut milik Koko Dino di Jalan Bambu Kuning No. 1, RT 001/RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan.

 

banner 336x280

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, terdapat sejumlah armada dumptruck yang diduga berasal dari Kalimantan dan Al Ma’hera berada atau beraktivitas di lokasi tersebut.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait kelengkapan dokumen kendaraan. Menurut sumber tersebut, sebagian armada dumptruck yang berada di lokasi diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.

 

“Informasinya ada dumptruck dari Kalimantan dan Al Ma’hera. Kami mempertanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya,” ujar sumber warga.

 

Namun demikian, informasi mengenai kendaraan yang disebut “bodong” tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing kendaraan, termasuk STNK, TNKB, identitas kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta status registrasinya oleh pihak berwenang.

 

“BAPEKAP Minta Aparat Tidak Tutup Mata”

Sorotan terhadap dugaan kelengkapan dokumen kendaraan tersebut juga menjadi perhatian Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP) Dr. H. TB. Syaiful Irsyad., S.Sos., SH., MH., M.Kn. yang biasa disapa Bang TB. Syaiful.

 

Menurut BAPEKAP, informasi masyarakat terkait dugaan kendaraan tanpa kelengkapan administrasi seharusnya menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan secara langsung, bukan justru dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

 

“Kalau memang ada informasi mengenai kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen, silakan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi, tetapi tidak pernah ada kejelasan mengenai hasil pengecekannya,” demikian pokok sorotan BAPEKAP.

 

BAPEKAP juga menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif. Apabila seluruh dokumen kendaraan ternyata lengkap dan sesuai, maka hal tersebut harus disampaikan secara jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Warga berharap aparat terkait tidak hanya melihat keberadaan garasi tersebut dari sisi aktivitas kendaraan, tetapi juga melakukan pemeriksaan administrasi apabila memang terdapat dugaan kendaraan yang tidak memiliki dokumen sah atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

 

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.

 

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

 

Sementara itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk pemeriksaan dokumen kendaraan dan aspek teknis tertentu.

 

“Asal-Usul dan Legalitas Armada Perlu Dicek”

Selain kelengkapan STNK dan TNKB, warga juga mempertanyakan asal-usul sejumlah dumptruck yang disebut berasal dari Kalimantan dan Al Ma’hera.

 

Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab melalui pemeriksaan administratif dan fisik. Identitas kendaraan harus dipastikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, termasuk kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin.

 

Jika terdapat kendaraan yang dokumennya tidak sesuai, sudah tidak berlaku, atau terdapat perbedaan antara identitas kendaraan dengan dokumen, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat untuk melakukan penindakan sesuai aturan.

 

Karena itu, informasi warga mengenai dugaan kendaraan “bodong” tidak semestinya langsung dijadikan kesimpulan. Sebaliknya, informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.

 

“Koko Dino Perlu Berikan Klarifikasi”

Hingga artikel ini disusun, dugaan mengenai ketidaklengkapan dokumen sejumlah dumptruck tersebut masih bersumber dari keterangan warga dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi aparat.

 

Pihak Koko Dino selaku pihak yang disebut berkaitan dengan garasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai asal-usul armada, status kepemilikan, kelengkapan STNK dan TNKB, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.

 

BAPEKAP mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi maupun dugaan semata. Jika diperlukan, aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung sehingga publik memperoleh kepastian mengenai status kendaraan yang berada di lokasi.

 

Beritametropolitan.id akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam pemberitaan. Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

 

– UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 mengenai kewajiban STNK dan TNKB.

– PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pemeriksaan kendaraan beserta dokumen dan persyaratan terkait.

– Ketentuan pidana baru dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana tertentu.

 

Redaksi: Informasi mengenai dugaan kendaraan tanpa dokumen lengkap masih memerlukan verifikasi kepada kepolisian dan instansi terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kendaraan atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *