GEGER! Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Publik dikejutkan dengan pengumuman Bareskrim Polri terkait penetapan tiga orang sebagai tersangka

Berita Jakarta27 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Publik dikejutkan dengan pengumuman Bareskrim Polri terkait penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

 

banner 336x280

Tiga nama yang diumumkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

 

“Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025”

Dalam penjelasannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.

 

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

 

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada proses penegakan hukum yang sesuai ketentuan.

 

Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan tersebut diduga tidak mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

 

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

 

Tidak Hanya Presiden, Sejumlah Pihak Lain Diduga Menjadi Sasaran

 

Perkara ini juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak di luar lingkungan pemerintahan.

 

Dalam pemaparan penyidik, sasaran yang disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

 

Hal tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

 

Penyidik Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Elektronik

 

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik menyita:

– 11 unit telepon seluler.

– 1 unit iPad.

– 4 unit flashdisk.

 

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

 

Penghapusan data tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang didalami penyidik.

 

:Bareskrim Periksa 10 Saksi:

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

 

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta dugaan penghapusan data elektronik.

 

Bareskrim menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pendekatan scientific investigation.

 

:Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara:

Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka menjadi peristiwa yang menyita perhatian masyarakat.

 

Pasalnya, perkara ini bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga menyangkut perlindungan komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

 

Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan, termasuk pengungkapan peran masing-masing tersangka, asal-usul perintah penyadapan, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Proses hukum juga perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

 

Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan perkembangan keterangan resmi dari Bareskrim Polri.

 

Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

{Team Redaksi-BM}

Beritametropolitan.id – Tajam, Akurat, dan Terpercaya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *