JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Partai Gerindra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhenti pada penetapan tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaksana, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana di balik praktik tersebut.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, pada Rabu (4/11/2026). Ia meminta Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Menurut Sugiat, pengungkapan kasus penyadapan tidak boleh hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pihak yang mengendalikan operasi, memberikan instruksi, serta kemungkinan adanya jaringan yang mendukung aktivitas tersebut.
“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” ujar Sugiat sebagaimana diberitakan ANTARA.
“Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka”
Perkara ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, ketiga nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yusril Sebut Ada Indikasi yang Mengarah pada Dugaan Makar”
Perkembangan lain datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangannya di Banda Aceh pada 4 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih luas di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Ia menyebut terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
Namun, Yusril menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, perkara yang saat ini ditangani tetap harus dibedakan antara dugaan penyadapan ilegal yang sedang diproses dengan kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti yang mencukupi.
“Gerindra Minta Pengusutan Dilakukan Transparan”
Sugiat Santoso juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak berspekulasi mengenai motif maupun pihak-pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut.
Pengusutan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini menghadirkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses hukum.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menyediakan perangkat dan fasilitas? Apakah terdapat pihak lain di luar institusi kepolisian yang ikut terlibat? Serta apa sebenarnya tujuan dari dugaan penyadapan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara terang.
Polri diharapkan mampu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dalam perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka. Pengungkapan fakta secara menyeluruh, transparansi penyidikan, serta pembuktian di pengadilan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
{Nurman-BM}
Beritametropolitan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.


















