Hak Buruh Diduga Dirampas, PT Gama Prima Karya Tahan Gaji Karyawan di Tangerang Kota

Berita, Hukum, Nasional43 Dilihat
banner 468x60

Tangerang Kota, Beritametropolitan.id — Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Sejumlah karyawan perusahaan outsourcing PT Gama Prima Karya mengaku mengalami penahanan gaji. Salah satu korban adalah Muhamad Taufik Hidayat, yang bekerja di PT Ecco, sebuah pabrik besi/steel, namun direkrut melalui skema outsourcing PT Gama Prima Karya.

 

banner 336x280

Taufik menjelaskan bahwa dirinya melamar kerja melalui PT Gama Prima Karya dan kemudian ditempatkan di PT Ecco. Kontrak kerja tertanggal 29 Oktober 2025 menjadi dasar hubungan kerjanya. Namun, dalam kontrak tersebut ditemukan kejanggalan serius karena tidak terdapat tanda tangan supervisor serta tidak dibubuhi stempel resmi PT Gama Prima Karya.

“Saya bekerja di PT Ecco, masuk kerja normal. Tapi kontraknya tidak ditandatangani supervisor dan tidak ada stempel perusahaan. Sekarang gaji saya juga ditahan,” ujar Taufik.

 

Meski kontrak dinilai bermasalah, Taufik menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan seluruh kewajiban kerja sesuai penempatan dan jam kerja yang ditentukan. Namun hingga kini, upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

Kasus ini kemudian didampingi oleh Dewi, kakak kandung Taufik, yang diberi kuasa langsung oleh adiknya untuk menuntut hak gaji yang ditahan. Dewi hadir didampingi oleh orang tua mereka, sebagai bentuk dukungan keluarga.

 

Dewi diketahui merupakan karyawan PT Mayora yang bekerja sebagai admin. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya murni sebagai keluarga korban.

 

“Adik saya bekerja nyata di pabrik besi, tapi gajinya ditahan dan kontraknya pun janggal. Ini jelas merugikan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Dewi.

Kasus dugaan penahanan gaji ini juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto. Ia menilai tindakan menahan gaji pekerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara sekaligus nilai keadilan dan kemanusiaan.

 

“Menahan gaji buruh yang sudah bekerja adalah bentuk kezaliman. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Aparat dan Disnaker wajib turun tangan,” tegas Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto.

Ia juga meminta agar perusahaan outsourcing maupun perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tidak saling melempar tanggung jawab, karena pada prinsipnya hak upah pekerja adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda.

 

Praktik penahanan gaji serta dugaan kontrak kerja cacat administrasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha dilarang menunda atau tidak membayarkan upah tanpa dasar hukum yang sah. Kewajiban pembayaran upah tepat waktu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 57.

 

Adapun sanksi pidana tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pelanggaran pengupahan dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Keluarga korban bersama pihak pendamping mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Gama Prima Karya serta menelusuri tanggung jawab PT Ecco sebagai perusahaan pengguna jasa tenaga kerja.

 

“Jangan sampai buruh terus menjadi korban. Negara harus hadir dan memberi kepastian hukum,” ujar Dewi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gama Prima Karya maupun PT Ecco belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan gaji dan keabsahan kontrak kerja tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *