Heboh Dugaan Penganiayaan di Stasiun Angke Tambora, Korban Sebut Pelaku Mengaku Anggota Paspampres
Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial SI terjadi di kawasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang. Salah seorang yang disebut berada dalam kejadian tersebut diduga mengaku sebagai anggota Paspampres. Selain itu, menurut keterangan korban, terdapat pula seseorang yang disebut mengaku sebagai anggota Polsek Tambora.
Klaim mengenai status keanggotaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh institusi terkait.
Korban SI mengaku mengalami kekerasan berupa pukulan menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu hingga menimbulkan memar. Korban juga mengaku mendapatkan tindakan kekerasan menggunakan kabel, yang menurut keterangan keluarga menyebabkan sejumlah luka pada tubuh korban.
Kondisi korban membuat Y, istri SI, menangis saat melihat keadaan suaminya setelah kejadian.
Menurut pihak keluarga, korban terlihat mengalami sejumlah luka dan memar, terutama pada bagian dagu. Keluarga kemudian berupaya mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Namun menurut keterangan keluarga, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Keluarga kemudian meminta bantuan wartawan agar kejadian tersebut dipublikasikan dan mendapat perhatian sehingga dugaan penganiayaan dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
“BAPEKAP Soroti Dugaan Kekerasan”
Menanggapi adanya dugaan penganiayaan tersebut, Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP) Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful Irsyad, turut menyoroti pentingnya penanganan perkara secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Menurut Bang TB. Syaiful Irsyad, apabila laporan mengenai dugaan kekerasan tersebut benar disampaikan oleh korban, maka harus ada proses pemeriksaan yang profesional untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta siapa saja yang terlibat.
“Yang paling penting adalah memastikan fakta. Kalau memang terjadi penganiayaan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan karena adanya pihak yang mengaku sebagai aparat atau membawa-bawa nama institusi,” demikian sikap yang dapat disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap aparatur pemerintahan.
BAPEKAP juga menilai bahwa identitas pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Paspampres maupun Polsek Tambora perlu dipastikan melalui mekanisme resmi. Jangan sampai status sebagai aparat digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum apabila nantinya terbukti demikian.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, SI diduga mengalami kekerasan berupa pukulan menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu hingga menimbulkan memar.
Korban juga mengaku mengalami kekerasan menggunakan kabel.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah pria berinisial SI.
Sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan disebut berjumlah lebih dari satu orang. Salah seorang di antaranya menurut keterangan korban disebut mengaku sebagai anggota Paspampres, sedangkan pihak lainnya disebut mengaku sebagai anggota Polsek Tambora.
Status dan identitas pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi resmi.
Peristiwa tersebut menurut keterangan korban terjadi pada:
Hari: Jumat, 2 Oktober 2026
Waktu: sekitar pukul 10.00 WIB
Lokasi: kawasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Mengenai penyebab atau motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut, keluarga korban belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Karena itu, motif kejadian masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Setelah kejadian, korban disebut mengalami luka pada tubuh dan memar pada bagian dagu.
Y, istri korban, disebut menangis ketika melihat kondisi suaminya. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan tersebut.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum dan tidak berhenti hanya pada penyelesaian informal.
“Berpotensi Masuk Pasal Penganiayaan”
Dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka dapat berkaitan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana dapat berbeda berdasarkan akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila korban mengalami luka berat.
Untuk memastikan pasal yang tepat, aparat penegak hukum perlu melihat hasil pemeriksaan, keterangan saksi, kondisi korban, serta alat bukti lainnya.
“BAPEKAP: Proses Harus Transparan”
BAPEKAP mendorong agar setiap laporan dugaan kekerasan yang melibatkan orang yang mengaku sebagai aparat ditangani secara transparan dan profesional.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah benar pihak yang disebut dalam keterangan korban merupakan anggota institusi tertentu atau hanya mengaku sebagai anggota.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka pertanggungjawaban harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Menunggu Klarifikasi Para Pihak”
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebut korban maupun keluarga dalam dugaan peristiwa tersebut belum diperoleh.
Beritametropolitan.id menegaskan bahwa penyebutan Paspampres dan Polsek Tambora dalam berita ini merupakan keterangan atau klaim yang disampaikan korban/keluarga, bukan kesimpulan bahwa institusi tersebut terlibat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga fakta sebenarnya mengenai dugaan penganiayaan di Stasiun Angke dapat terungkap dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
{Team Redaksi-BM}













