HPN Dipersoalkan Usai Firdaus Dipecat PWI, 8 dari 9 Konstituen Dewan Pers Usul Jadi Penanggung Jawab

Berita Jakarta21 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut memunculkan perdebatan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Sebanyak delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan pada 30 September 2026 mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

 

banner 336x280

Usulan tersebut mengemuka di tengah perdebatan mengenai pola penyelenggaraan HPN yang selama ini identik dengan PWI. Persoalan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai representasi seluruh organisasi pers dalam peringatan tahunan yang menjadi momentum penting bagi insan pers Indonesia.

 

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa mayoritas konstituen yang hadir dalam pertemuan tersebut mengusulkan perubahan pola penyelenggaraan HPN.

 

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” kata Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).

 

Pemecatan Firdaus Jadi Sorotan

 

Polemik tersebut mencuat setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.

 

Sebelum keputusan pemberhentian itu diterbitkan, Firdaus diketahui mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran oleh konstituen Dewan Pers. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang keterlibatan yang lebih setara bagi organisasi-organisasi pers dalam penyelenggaraan agenda nasional tersebut.

 

Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian Firdaus.

 

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

 

Firdaus memberikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, ia menyatakan telah menerima surat keputusan pemberhentian tersebut sehari sebelumnya, yakni 21 Oktober 2026.

 

Abdul Manan menegaskan bahwa keputusan mengenai keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku terkejut apabila persoalan Hari Pers Nasional menjadi alasan pemberhentian seseorang dari keanggotaan organisasi wartawan.

 

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

 

Menurutnya, persoalan keanggotaan organisasi perlu dibedakan dari perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

 

Abdul Manan Soroti Standar Organisasi Wartawan

 

Dalam penjelasannya, Abdul Manan merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.

 

Pasal 9 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, sebagai koresponden, atau sebagai wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

 

Menurut Abdul Manan, ketentuan mengenai keanggotaan tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN, menurutnya, merupakan persoalan tersendiri yang tidak seharusnya dicampuradukkan dengan standar keanggotaan organisasi.

 

Ia juga menilai bahwa HPN pada dasarnya merupakan momentum peringatan bagi seluruh komunitas pers Indonesia, sehingga penyelenggaraannya perlu mempertimbangkan keterlibatan berbagai unsur pers.

 

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

 

Abdul Manan berpandangan bahwa penyelenggaraan yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi membuat HPN dipersepsikan sebagai agenda milik organisasi tersebut. Padahal, peringatan itu membawa kepentingan komunitas pers secara lebih luas.

 

AJI: Dewan Pers Seharusnya Menjadi Penanggung Jawab

 

Pandangan serupa mengenai perlunya peran Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN juga disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

 

Bayu memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus karena menilai keputusan tersebut merupakan urusan internal PWI.

 

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.

 

Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu menyatakan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi penanggung jawab karena lembaga tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

 

Ia menjelaskan bahwa organisasi-organisasi pers tetap dapat mengadakan kegiatan sendiri untuk memperingati HPN. PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi pers lainnya memiliki ruang untuk menyelenggarakan agenda masing-masing.

 

Meski demikian, Bayu menilai perlu ada pembedaan apabila kegiatan peringatan HPN menggunakan anggaran negara.

 

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

 

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penyelenggaraan HPN bukan hanya sebagai masalah kepanitiaan, melainkan juga menyangkut representasi organisasi pers dan tata kelola penggunaan anggaran publik.

 

“Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis Dinilai Lebih Mendesak”

Di tengah perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas HPN, Bayu mengingatkan agar perhatian insan pers tidak terpusat hanya pada persoalan penyelenggara.

 

Menurutnya, HPN semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi pers Indonesia, termasuk kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers.

 

“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.

 

Pandangan tersebut menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dunia jurnalistik. Persoalan keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas, tekanan terhadap kebebasan berekspresi, serta kesejahteraan pekerja media dinilai perlu mendapatkan ruang pembahasan yang memadai dalam peringatan HPN.

 

Dengan demikian, momentum HPN diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga wadah untuk memperjuangkan kepentingan publik dan memperkuat ekosistem pers yang independen.

 

“Wacana Perubahan Pola Penyelenggaraan HPN”

Perdebatan mengenai HPN kini mengarah pada perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraannya. Sejumlah gagasan mengemuka, mulai dari penunjukan Dewan Pers sebagai penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, hingga penerapan sistem rotasi di antara konstituen Dewan Pers.

 

Abdul Manan juga mengungkapkan adanya pembahasan internal mengenai kemungkinan kebijakan baru terkait HPN. Salah satu hal yang dibahas adalah usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

 

Meski demikian, gagasan perubahan tersebut masih berupa pembahasan dan memerlukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Belum dapat disimpulkan bahwa usulan tersebut telah menjadi keputusan resmi.

 

Usulan delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan 30 September 2026 menjadi salah satu aspirasi yang kini mengemuka dalam diskusi mengenai masa depan penyelenggaraan HPN.

 

Apabila gagasan tersebut ditindaklanjuti, pola penyelenggaraan HPN berpotensi mengalami perubahan, dari agenda yang selama ini identik dengan satu organisasi menjadi peringatan yang dikelola dengan keterlibatan lebih luas dari komunitas pers nasional.

 

“Menanti Mekanisme yang Lebih Inklusif”

Polemik pemberhentian Firdaus dari PWI dan perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN merupakan dua persoalan yang memiliki konteks berbeda. PWI memiliki kewenangan internal dalam urusan keanggotaannya, sementara mekanisme penyelenggaraan HPN menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai representasi komunitas pers.

 

Namun, munculnya usulan dari delapan konstituen Dewan Pers menunjukkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN dibahas secara kolektif dengan melibatkan lebih banyak unsur pers.

 

Ke depan, pembahasan mengenai siapa yang menjadi penanggung jawab HPN perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan melibatkan pihak-pihak terkait. Kejelasan mengenai tata kelola, pembagian peran, serta penggunaan anggaran juga menjadi hal penting apabila penyelenggaraan melibatkan dana negara.

 

Pada akhirnya, HPN merupakan momentum bagi insan pers untuk memperkuat solidaritas, menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.

 

Perdebatan mengenai penyelenggara seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk membangun mekanisme peringatan yang lebih inklusif dan mencerminkan keberagaman organisasi pers Indonesia.

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *