Berita Metropolitan, Jakarta Utara 18 Juni 2025 — Puluhan bangunan semi permanen yang dijadikan kafe di kawasan Samping Jembatan (SaJem), Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik karena diduga kuat beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tanpa izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dalam proses penindakan, pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya:
Pasal 61 Ayat (1): Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi berwenang.
Pasal 42: Dilarang menyelenggarakan usaha hiburan atau tempat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tanpa izin dari instansi terkait.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran oleh pihak berwenang.
Warga sekitar mengaku aktivitas kafe-kafe tersebut sudah lama meresahkan. Lokasi itu kerap digunakan untuk hiburan malam, disertai dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Warga berharap agar penertiban ini bukan hanya sementara, tetapi menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat.
“Kami ingin lingkungan kami bersih dari tempat-tempat hiburan tak berizin. Anak-anak kami harus tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar seorang ibu rumah tangga warga RW 09.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kemunduran moral masyarakat.
“Kami mendukung tindakan tegas ini. Ini bukan hanya tentang bangunan, tapi menyangkut marwah umat dan keselamatan sosial. Jangan beri ruang bagi kemaksiatan,” tegasnya.
PB-FORMULA juga menyerukan agar aparat dan pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan serta melibatkan tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Redaksi