Kamis Kelabu di SMAN 2 Kudus: Di Tengah Raungan Sirine, Vendor MBG Minta Maaf Usai 118 Siswa Keracunan

Kudus, Beritametropolitan.id — Kamis kelabu menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ketika proses belajar mengajar seharusnya berlangsung normal, raungan sirine ambulans justru mendominasi halaman SMAN 2 Kudus, Kamis 29 Januari 2025, menyusul keracunan massal yang menimpa ratusan siswa setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak siang hari, siswa mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, hingga diare hebat. Guru dan tenaga medis kewalahan menangani korban, sementara ambulans hilir mudik membawa siswa ke berbagai fasilitas kesehatan.

Laporan awal yang menyebut puluhan korban terkoreksi tajam. Hingga Kamis sore, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengonfirmasi 118 siswa harus dirujuk ke tujuh rumah sakit, di antaranya RSUD dr. Loekmono Hadi, RS Mardi Rahayu, dan RS Sarkies Aisyiyah.

Namun, angka tersebut diduga hanya puncak gunung es. Pihak sekolah memperkirakan sekitar 600 siswa mengalami gejala keracunan, mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, sejumlah guru yang turut mengonsumsi makanan MBG dilaporkan ikut terdampak.

Dugaan kuat mengarah pada menu MBG yang dibagikan Rabu (28/1), berupa nasi, soto ayam suwir, tempe, dan taoge.

“Ayamnya asem, baunya aneh, kayak sudah basi,” ungkap salah satu siswa korban keracunan yang kini menjalani perawatan dengan infus terpasang.

Kesaksian ini memperkuat dugaan makanan tidak layak konsumsi menjadi pemicu keracunan massal.

Sorotan publik membuat SPPG Purwosari, vendor penyedia MBG di 13 sekolah di Kudus, akhirnya angkat bicara. Kepala SPPG Purwosari, Nasihul Umam, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan siap bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung biaya pengobatan seluruh korban.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan siap bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” ujarnya.
Program MBG Dihentikan Sementara
Manajemen SMAN 2 Kudus memutuskan menghentikan sementara program MBG hingga hasil investigasi resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Dinkes Lakukan Penyelidikan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mengambil sampel makanan, air, dan sisa konsumsi untuk diuji laboratorium. Dugaan sementara mengarah pada kontaminasi atau makanan basi, namun penyebab pasti masih menunggu hasil resmi.

Tinjauan Hukum: Vendor Berpotensi Dijerat Sejumlah Undang-Undang
Kasus keracunan massal ini berpotensi menyeret pihak penyedia makanan ke ranah hukum apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan.

 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

° Pasal 86 ayat (2): Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
° Pasal 90 ayat (1):
Pelaku yang melanggar ketentuan keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

° Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak layak konsumsi.

° Pasal 62 ayat (1):
Pelanggaran terhadap Pasal 8 dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

° Pasal 204 KUHP:
Barang siapa menjual atau menyerahkan barang berbahaya yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
° Pasal 205 KUHP:
Jika perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.

 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

° Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Insiden Kamis kelabu ini memicu desakan dari orang tua dan masyarakat agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap program MBG, termasuk seleksi vendor, pengawasan dapur produksi, serta distribusi makanan.

Hingga berita ini diturunkan, sebagian korban dilaporkan mulai membaik, sementara lainnya masih menjalani observasi medis. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa program makan gratis harus dibarengi pengawasan ketat dan kepatuhan hukum, agar keselamatan peserta didik benar-benar terjamin.

{Redaksi-BM}