Jakarta Utara, Beritametropolitan.id – Peredaran obat keras golongan tertentu jenis pil koplo “Red” diduga masih bebas beroperasi di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Meski toko tempat berjualan terlihat dalam keadaan tertutup, aktivitas transaksi diduga tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar, lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G tanpa izin resmi. Modus yang digunakan yakni toko dalam kondisi tertutup untuk mengelabui petugas, namun para pembeli tetap datang silih berganti untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Warga juga menyebut nama Dun yang diduga sebagai bos atau pengendali peredaran pil koplo Red di kawasan tersebut. Namun demikian, informasi itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kalau siang memang rolling door-nya tutup, tapi transaksi tetap jalan. Banyak anak muda keluar masuk,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (22/5/2026).
Warga mengaku resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut karena dikhawatirkan merusak generasi muda serta memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lingkungan.
Beberapa jenis obat keras yang kerap disalahgunakan dan dikenal masyarakat sebagai pil koplo di antaranya Tramadol, Hexymer, Alprazolam, serta pil berlogo “Red” yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya seperti halusinasi, kehilangan kesadaran, ketergantungan, gangguan mental, kerusakan saraf, hingga risiko overdosis yang dapat mengancam nyawa. Bahkan dalam sejumlah kasus, konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter diduga menjadi pemicu tindak kriminalitas dan aksi kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Tuan Guru Drs Dedi Hermanto meminta aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, peredaran pil koplo bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan masa depan generasi muda bangsa.
“Kami meminta aparat jangan tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal. Jika dibiarkan, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima yang mengecam maraknya peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Utara. Ia meminta aparat terkait segera melakukan penindakan serta mengusut jaringan yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran obat keras tersebut.
“Peredaran obat keras ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Masyarakat juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama namun belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat menilai aparat tutup mata atau malah sibuk bermain media sosial seperti TikTok sementara peredaran obat keras terus berjalan,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Peredaran obat keras tanpa izin sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik peredaran farmasi secara ilegal.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Masyarakat berharap aparat Kepolisian, Satpol PP, BPOM, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran pil koplo Red di kawasan Muara Baru tersebut agar tidak semakin merusak lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tersebut, termasuk sosok berinisial Dun yang disebut-sebut warga.
Tim Redaksi-BM


















