Kartel Pil Koplo-Red Diduga Masih Beroperasi di Depan Roxy, Aparat Disorot “Tidur Serentak”

Berita, Hukum, Nasional65 Dilihat

BERITAMETROPOLITAN.ID — Jakarta. Dugaan peredaran pil Koplo-Red di kawasan KH. Hasyim Ashari, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang oleh warga disebut masih “terpasang” itu terjadi tepat di depan kawasan pusat perbelanjaan Roxy dan memunculkan kritik mengenai lemahnya pengawasan aparat.

Dari informasi yang dihimpun beritametropolitan.id, terdapat keberadaan Jamal, yang diduga sebagai penjaga toko, serta Rahmat, yang disebut warga sebagai pengurus toko di area tersebut. Namun belum ada konfirmasi resmi apakah keduanya memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Semua informasi masih menunggu langkah penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Seorang warga setempat mengatakan kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, bang. Masyarakat sampai bilang aparat kayak tidur bareng, soalnya nggak terlihat ada tindakan,” ujarnya.

 

Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya turut menyampaikan keprihatinannya.

 

“Kami sering melihat aktivitas janggal di sekitar lokasi. Kalau dibiarkan, ini akan merusak lingkungan dan generasi muda. Aparat harus benar-benar hadir,” tegasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keberadaan dugaan peredaran obat keras tersebut.

 

“Jika benar ada peredaran pil Koplo-Red di pusat kota, ini ancaman besar bagi keamanan moral dan kesehatan masyarakat. Aparat wajib bergerak cepat,” ujarnya kepada beritametropolitan.id.

Senada dengan itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sanghaji Bima, mendesak aparat untuk segera menutup ruang bagi aktivitas ilegal tersebut.

 

“Aparat jangan menunggu korban jatuh. Kalau lokasi ini benar dijadikan titik peredaran obat keras, harus disapu tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jika aktivitas tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

– Pasal 196: Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

– Pasal 197: Pengedaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan, ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(Jika barang bukti terbukti mengandung narkotika)

– Pasal 114 ayat (1): Menjual atau menjadi perantara narkotika, pidana 5 tahun hingga seumur hidup, denda maksimal Rp10 miliar.

– Pasal 112 ayat (1): Memiliki atau menguasai narkotika secara ilegal, pidana 4–12 tahun penjara.

 

Masyarakat Gambir, tokoh masyarakat, PB-FORMULA, dan GANN kompak meminta agar aparat segera melakukan razia, memeriksa toko-toko terkait, serta menutup celah peredaran obat keras di wilayah tersebut.

 

“Kami hanya ingin lingkungan aman dan bebas dari obat-obatan berbahaya,” ujar salah satu warga.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus ini. Publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan kawasan pusat ibu kota.

(Tim Redaksi Nasional)