JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut kini menjadi sorotan publik setelah empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru, Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya permohonan perlindungan saksi tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas keenam saksi maupun rincian materi keterangan yang mereka miliki.
Perkembangan ini menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Empat Jenderal Polisi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Bareskrim Polri pada 5 November 2026, terdapat empat jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.
3. Irjen Eko Hadi Santoso.
4. Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka keempat, yakni Irjen Slamet Uliandi, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penyidik menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh SU.
Diduga Ada Penghapusan Data Hasil Penyadapan
Dalam pemaparan penyidik, Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penyidik menjelaskan bahwa pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana sistem pemantauan dan penyadapan digunakan serta siapa saja yang memiliki kewenangan di dalamnya.
Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Belum Ditahan
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, tiga tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan. Penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami kondisi kesehatan pascastroke.
Bareskrim juga mengungkapkan telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli, yang terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“DPR Minta Proses Hukum Dikawal”
Perkara ini turut mendapat perhatian lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa proses penegakan hukum diserahkan kepada kepolisian. Namun, ia meminta Komisi III DPR melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara tersebut.
Langkah pengawasan dinilai penting mengingat perkara ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan teknologi penyadapan.
Enam Saksi Jadi Perhatian, Transparansi Penanganan Kasus Diuji
Permohonan perlindungan terhadap enam saksi menjadi perkembangan yang patut diperhatikan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai posisi para saksi, materi yang akan mereka sampaikan, serta hasil penelaahan LPSK terhadap permohonan perlindungan tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga dituntut menjelaskan secara transparan bagaimana dugaan penyadapan dapat terjadi, siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme persetujuannya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bukan sekadar persoalan penggunaan teknologi penyadapan. Perkara tersebut juga menyangkut batas kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan privasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusi negara.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai proses penegakan hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
{Nurman-BM}
#Beritametropolitan.id
Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan saksi, keputusan LPSK, serta langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.













