Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meski persoalan tersebut telah berulang kali diberitakan, aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan serta dugaan parkir yang tidak tertata disebut masih berlangsung.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Di tengah kondisi tersebut, berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan klarifikasi serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB FORMULA), mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasatpol PP DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan investigasi secara terbuka terhadap penanganan PKL dan parkir di Pasar Pagi Roa Malaka.
«”Jika benar ada dugaan pembiaran atau penyimpangan dalam penanganan PKL dan parkir sebagaimana menjadi perhatian masyarakat, maka hal itu harus diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara apabila ada dugaan keterlibatan oknum justru dibiarkan. Semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.” ujar Dedi Hermanto.»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan laporan melalui jalur yang benar dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas yang berwenang.
«”PB FORMULA mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti berdasarkan proses hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.»
Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat pengawas internal dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PKL dan parkir di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Dasar Hukum
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar penertiban PKL dan penggunaan fasilitas umum.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan apabila dalam proses hukum ditemukan dan terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers.
“{Team Redaksi-BM}”
















