Kota Tua Tercoreng! Parkir Liar dan Pedagang Kuasai Area Stasiun Jakarta Kota, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak

Berita66 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Kawasan sekitar Stasiun Jakarta Kota yang merupakan salah satu akses utama menuju destinasi wisata Kota Tua Jakarta kini dinilai semakin semrawut. Penumpukan parkir liar serta menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki trotoar hingga taman di sekitar stasiun membuat kawasan vital tersebut tampak kumuh dan tidak tertata.

 

banner 336x280

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat diparkir sembarangan di sepanjang akses jalan menuju kawasan wisata. Bahkan, sebagian trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi lahan parkir liar serta tempat berjualan.

Akibatnya, para pengunjung yang hendak menuju kawasan Kota Tua maupun pengguna transportasi kereta di stasiun tersebut terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar tertutup kendaraan dan lapak pedagang.

 

Beberapa warga dan pengunjung mengaku kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penertiban yang berarti. Mereka menilai ada dugaan pembiaran dari pihak terkait sehingga parkir liar dan PKL semakin menjamur.

 

“Ini kawasan wisata dan juga lokasi stasiun besar, harusnya tertib. Tapi yang terlihat justru trotoar dipenuhi motor parkir dan pedagang. Pejalan kaki jadi sulit lewat,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan citra kawasan Kota Tua yang dikenal sebagai salah satu ikon wisata sejarah di Ibu Kota. Banyak wisatawan lokal maupun luar daerah yang mengeluhkan ketidakteraturan di sekitar area stasiun.

 

Warga pun mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui aparat terkait segera melakukan penertiban. Mereka meminta perhatian khusus dari Walikota Jakarta Barat serta Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

 

Secara hukum, praktik parkir liar di ruang publik sebenarnya telah melanggar sejumlah peraturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar aturan berhenti atau parkir dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Selain itu, keberadaan pedagang yang menempati trotoar juga bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain tanpa izin.

 

Tak hanya itu, aturan mengenai penggunaan trotoar juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131, yang menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas trotoar yang aman dan nyaman.

 

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Mengingat kawasan Stasiun Jakarta Kota merupakan pintu masuk utama menuju kawasan wisata Kota Tua yang setiap harinya dipadati wisatawan.

 

“Harapannya pemerintah daerah segera turun tangan. Ini kawasan vital dan wajah pariwisata Jakarta. Jangan sampai dibiarkan semrawut,” ungkap salah satu warga sekitar.

 

Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta aparat terkait untuk menertibkan parkir liar dan pedagang yang menguasai trotoar di kawasan tersebut demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *