KPK Dalami Dugaan Aliran Kickback Proyek Bencana ke Oknum BNPB, Uang Vendor Jadi Sorotan Penyidik

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Berita Jakarta35 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pihak swasta atau vendor proyek kepada oknum di lingkungan BNPB.

 

banner 336x280

Dugaan pemberian uang tersebut disinyalir berkaitan dengan mekanisme kickback atau pengembalian sejumlah uang dari proyek-proyek penanganan bencana yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Para saksi dari pihak swasta ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran kepada oknum-oknum di BNPB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menggunakan sumber dana DSP.

 

KPK berupaya mengungkap bagaimana proses pengadaan berlangsung, termasuk hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

 

“Penyidikan Berawal dari OTT”

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

 

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

 

Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari unsur swasta.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik menduga terdapat pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat BNPB berkaitan dengan proyek-proyek yang menggunakan Dana Siap Pakai.

 

“KPK Sita Uang dan Aset Rp5,47 Miliar”

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

 

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,47 miliar.

 

Selain penyitaan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BNPB, guna mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

 

“KPK Telusuri Pihak yang Terlibat”

Pendalaman terhadap pihak swasta dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan aliran uang tersebut terjadi, siapa pihak yang menerima, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dari proyek penanganan bencana.

 

KPK juga perlu memastikan apakah mekanisme penunjukan langsung telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena dana yang diselidiki berkaitan dengan penanggulangan bencana, yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak dalam situasi darurat.

 

KPK diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik yang sedang disidik.

 

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berjalan. Dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

{Nurman-BM}

Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *