KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai

banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

 

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Saat keterangan disampaikan kepada wartawan, proses penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung.

 

KPK menyebut pengembangan penyidikan tersebut merupakan perkara baru dalam rangkaian pengusutan kasus Bea dan Cukai, di luar dua pengembangan perkara yang sebelumnya diumumkan pada Juli 2026.

 

“KPK Dalami Dugaan Terkait Penerimaan Cukai”

Dalam keterangan lanjutan pada Rabu malam, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan awal dalam penyidikan ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum.

 

Penyidik, kata Budi, sedang mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai serta kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok.

 

KPK belum menyimpulkan apakah dugaan tersebut terbukti. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami informasi serta bukti untuk menentukan arah penanganan perkara.

 

Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan hasil lengkap penggeledahan, termasuk barang atau dokumen yang disita dari kedua lokasi.

 

“Pengembangan dari Kasus Bea dan Cukai”

Pengusutan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya ditangani KPK setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

 

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada Juli 2026, lembaga tersebut juga mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua sprindik.

 

Namun, KPK menegaskan bahwa pengembangan penyidikan yang diumumkan pada 28 Oktober 2026 ini menggunakan sprindik baru. Untuk perkara yang sedang didalami tersebut, belum ada tersangka baru yang diumumkan.

 

Karena itu, penggeledahan kantor PT Djarum tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan yang sedang diperiksa masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Menunggu Hasil Penyidikan KPK”

Penggeledahan di kantor perusahaan dan kantor Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.

 

Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan, dokumen atau barang bukti yang ditemukan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

 

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai proses penanganan perkara.

Sumber: ANTARA News, CNN Indonesia, dan detikcom, 28 Oktober 2026.

{Nurman-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *