JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta tercatat berada dalam kategori tidak sehat pada Selasa pagi (3/11/2026). Berdasarkan pemantauan IQAir yang diperbarui pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta mencapai angka 152 dengan konsentrasi polutan PM2.5 sebesar 57,6 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut tercatat 11,5 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kondisi ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya warga yang setiap hari melakukan aktivitas di luar ruangan, seperti pekerja, pengendara kendaraan bermotor, pedagang, hingga anak-anak yang berangkat sekolah.
“PM2.5 Berpotensi Mengganggu Kesehatan”
Partikel PM2.5 merupakan polutan berukuran sangat kecil, yakni 2,5 mikrometer atau lebih kecil, yang dapat berasal dari debu, asap, dan jelaga.
Paparan partikel tersebut dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit jantung maupun gangguan paru-paru kronis.
Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tengah kondisi udara yang tercemar.
Sejumlah langkah pencegahan yang direkomendasikan antara lain menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar rumah, menutup jendela untuk membatasi masuknya udara kotor, serta menggunakan penyaring udara apabila tersedia.
Jakarta Masuk Lima Kota dengan Kualitas Udara Terburuk
Dalam pemantauan yang sama, Jakarta tercatat berada di posisi kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa pagi.
Berikut daftar kota berdasarkan data yang dikutip ANTARA dari IQAir:
1. Tangerang: indeks 195.
2. Palembang: indeks 172.
3. Tangerang Selatan: indeks 169.
4. Surabaya: indeks 160.
5. Jakarta: indeks 152.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan pada waktu tertentu dan dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, aktivitas manusia, serta pergerakan polutan di udara.
“Perlu Perhatian Serius Pemerintah”
Kondisi kualitas udara Jakarta kembali menjadi pengingat pentingnya penanganan pencemaran udara secara berkelanjutan.
Pengendalian emisi kendaraan bermotor, pengawasan aktivitas industri, penambahan ruang terbuka hijau, serta peningkatan transportasi publik menjadi sejumlah aspek yang perlu terus diperhatikan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengurangi sumber pencemaran, termasuk dengan menggunakan transportasi umum dan menjaga lingkungan sekitar.
Kualitas udara yang sehat bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
{Nurman-BM}
#Beritametopolitan.id

















