Tambora Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Adanya larangan peredaran obat keras jenis tramadol eximer diwilayah jakarta barat tak membuat jera para pelaku usaha ilegal seperti yg terjadi di kp raganis kelurahan pekojan kecamatan Tambora dinihari tadi Minggu 19 April 2026,.
pantauwan awak media dilokasi masih saja beraktifitas dengan cara COD di belakang toko ada juga dengan cara pesan melalui pesan singkat WhatsApp dari para pelanggan seperti yg dijelaskan dari warga sekitar berinisial (UCK)
namun pemilik usaha toko obat yg akrab dipanggil kuncir bersama Wahyu mengancam wartawan akan mencari melalui pelacak kontak handphone Wahyu diduga bekup mengancam akan menyeret narasumber dan mengancam akan memukulinya “bila perlu ,Uck saya seret dan saya gebukin ya”pungkasnya
Tak lama berselang wartawan investigasi dari media MPI dihubungi dengan seseorang mengaku anggota Paspampres bertugas di tanah Abang Jakarta pusat berinisial (IWN)
Oknum tersebut mengajak bertemu dengan wartawan bertujuan agar tidak mengganggu usaha ilegal yg sangat meresahkan masyarakat setempat dan berpotensi merusak regenerasi anak dibawah umur
sampai berita ini di turunkan awak media meminta Kapolres Jakarta Barat,Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H..agar menindak tegas pelaku usaha beserta antek antek dibelakangnya (Bekup) selanjutnya mengintruksikan Kapolsek di wilayah jakarta barat agar menutup semua toko2 penjual obat keras dan jika masih saja beroperasi hendaknya ditindak secara tegas sesuai hukum yg berlaku
Saat awak media mencoba menghubungi Kapolres Jakarta barat via WhatsApp belum ada respon harapan dari masyarakat dan wartawan yg merasa dirinya terancam agar mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian
{Tim Redaksi-BM}
