Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Pembacaan 20 Putusan, dari UU Pemilu hingga Perlindungan PRT

Berita Jakarta33 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang atau judicial review pada Kamis (29/10/2026). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

banner 336x280

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, perkara yang masuk dalam agenda persidangan mencakup sejumlah undang-undang penting, mulai dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

 

Agenda tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengujian ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, hak masyarakat, serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

 

“Sejumlah Undang-Undang Masuk Agenda Persidangan”

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari laman resmi MK, 20 perkara yang dijadwalkan untuk dibacakan putusannya mencakup berbagai bidang hukum.

 

Di antaranya adalah pengujian undang-undang yang berkaitan dengan otonomi khusus Papua, kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum, penanggulangan bencana, serta peradilan tata usaha negara.

 

Selain itu, terdapat permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permohonan tersebut diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur.

 

Dalam permohonannya, Ferdinan mempersoalkan sejumlah ketentuan yang mengatur iuran jaminan sosial serta penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

 

Perkara lainnya yang menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur.

 

Pemohon menguji ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan terkait keberadaan dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya. Ia mempersoalkan kejelasan kompensasi dan status penggunaan tanah tersebut.

 

“Putusan MK Menjadi Bagian Penting Pengujian Konstitusionalitas”

Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme untuk menilai apakah ketentuan dalam suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Melalui proses tersebut, pemohon dapat meminta MK menilai konstitusionalitas norma hukum yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya.

 

Namun, pengajuan permohonan tidak otomatis berarti ketentuan yang diuji dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Penilaian dan hasil akhirnya bergantung pada pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim konstitusi.

 

“Menunggu Hasil Pembacaan Putusan”

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis tersebut menjadi tahapan penting bagi para pemohon dan pihak terkait dalam mengetahui hasil pengujian masing-masing perkara.

 

Hingga informasi dalam pemberitaan ANTARA yang menjadi rujukan artikel ini, agenda tersebut masih diberitakan sebagai jadwal pembacaan putusan. Karena itu, hasil akhir setiap perkara perlu merujuk pada amar putusan resmi yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber: MK bacakan 20 putusan/ketetapan judicial review undang-undang”, Kamis, 29 Oktober 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *