Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Maraknya peredaran obat keras golongan tertentu atau yang dikenal masyarakat sebagai “pil koplo” di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter secara bebas dan terang-terangan.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, beberapa toko yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan obat keras lainnya masih beroperasi tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas toko yang diduga menjual obat keras kepada kalangan remaja dan anak-anak muda.
“Hampir setiap hari terlihat anak-anak muda keluar masuk toko tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait agar lingkungan menjadi aman dan terbebas dari peredaran obat keras,” ujarnya.
Masyarakat menilai maraknya toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter tidak mungkin luput dari perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Oleh karena itu, warga meminta aparat melakukan penyelidikan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Penyalahgunaan obat keras diketahui dapat menyebabkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga tindakan kriminal akibat hilangnya kontrol diri pengguna.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mendesak aparat penegak hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan untuk melakukan operasi dan penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penjualan obat keras tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
“Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dedi Hermanto.
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
* Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
* Pasal 436 Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau tindakan lain yang melanggar hukum oleh oknum tertentu, maka penanganannya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap aparat kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Penjaringan.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran obat keras ilegal diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“{Team Redaksi-BM}”

















