*Maraknya Penjual Obat Keras Golongan HCL di Jalan Kunir, Tamansari: Diduga Aparat Tertidur Lelap*

Berita, Hukum, Nasional18 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Jakarta Barat – Jum’at 27 Juni 2025 Peredaran obat keras jenis HCL atau yang dikenal luas sebagai “pil koplo” kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi secara terang-terangan di Jalan Kunir, Tamansari, Jakarta Barat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, memunculkan dugaan bahwa para oknum aparat tengah “tertidur lelap” atau bahkan membiarkan praktik berbahaya tersebut.

banner 336x280

Sejumlah warga sekitar menyebut, penjualan obat keras seperti tramadol, hexymer, dan pil sejenis dilakukan secara bebas oleh oknum yang dikenal dengan nama Selamet, pria asal Aceh, yang diduga menjadi aktor utama dalam peredaran obat tersebut di wilayah tersebut.

 

“Sudah lama itu dijual bebas. Anak-anak muda, pelajar bahkan pekerja, bisa beli tanpa resep dokter. Kami khawatir anak-anak kami ikut terjerumus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, penjualan obat dilakukan secara terselubung namun sangat terbuka, bahkan disebut-sebut dilakukan di siang bolong tanpa kekhawatiran akan adanya pengawasan dari pihak berwajib.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa terdapat pembiaran dari aparat, atau bahkan keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. Warga pun mempertanyakan keberadaan pengawasan dari pihak kepolisian setempat dan instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Penjualan obat keras golongan H tanpa izin resmi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terbukti digunakan sebagai bahan adiktif.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mendesak agar Kapolres Jakarta Barat dan Kapolsek Tamansari segera menindak praktik ilegal ini tanpa pandang bulu.

 

“Jangan sampai aparat dianggap lalai, apalagi seolah-olah tertidur. Ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.

LSM dan tokoh masyarakat juga menyerukan keterlibatan aktif dari Satpol PP, BPOM, dan BNN untuk menggelar operasi gabungan di wilayah tersebut demi membersihkan peredaran pil haram itu.

 

Peredaran bebas obat keras di Jalan Kunir bukan hanya menjadi ancaman kesehatan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, situasi ini berpotensi meluas ke wilayah lain dan merusak moral generasi muda.

Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera bangun dari “tidur panjang” dan mengembalikan keamanan serta ketertiban di wilayah Tamansari.

Redaksi: Berita Metropolitan

Narahubung: redaksi@beritametropolitan.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *