Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Diduga Diternak Aparat Setempat, DPR RI Didesak Ambil Langkah Tegas

Berita Jakarta13 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA UTARA – Maraknya peredaran obat keras tertentu yang kerap disebut masyarakat sebagai “pil koplo” di sejumlah wilayah Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak kesehatan generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminalitas.

 

banner 336x280

Sejumlah warga mengaku masih menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.

 

Pengamat sosial dan sejumlah aktivis masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi obat keras ilegal yang masih beroperasi di Jakarta Utara. Selain itu, masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.

 

Menurut berbagai laporan, obat keras tertentu yang disalahgunakan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, ketergantungan, gangguan saraf, hingga berpotensi mengakibatkan kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyatakan keprihatinannya atas maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jakarta Utara. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut masa depan generasi muda bangsa.

 

“Peredaran obat keras ilegal yang disalahgunakan sebagai pil koplo merupakan ancaman nyata bagi masyarakat. Aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan harus bertindak tegas untuk memberantas jaringan peredarannya hingga ke akar. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Dedi Hermanto.

 

Ia juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan fungsi pengawasan terhadap instansi terkait guna memastikan pemberantasan peredaran obat keras ilegal berjalan secara efektif dan transparan.

 

“DPR RI perlu turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya dapat memperkuat koordinasi untuk memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar-akarnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya keterlibatan aparat tertentu dalam peredaran obat keras tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang objektif, profesional, serta sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *