Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan tertentu atau yang kerap disebut “pil koplo” di sejumlah titik di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai praktik penjualan obat keras tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.
Di tengah keresahan masyarakat, muncul berbagai sindiran yang mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Salah satu sindiran yang berkembang di tengah masyarakat menyebut aparat setempat “lebih sibuk bermain TikTok” daripada melakukan tindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal. Pernyataan tersebut merupakan kritik yang berkembang di tengah masyarakat dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.
Jenis obat yang kerap disebut beredar di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl (Hexymer), Excimer, Alprazolam, Clonazepam, Diazepam, serta obat keras lainnya yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi kalangan remaja.
Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), mendesak aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga memerlukan sinergi antara aparat, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), menyampaikan bahwa peredaran obat keras golongan tertentu yang disalahgunakan sebagai “pil koplo” harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal serta mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat berharap aparat terkait, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi pengawas di bidang kesehatan, meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, serta ketentuan perizinan.
Apabila dalam proses peredaran terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, atau jaringan terorganisasi, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beritametropolitan.id mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



















