Masjid Jami Al-Ikhlas dan Jalan Alternatif di Jembatan Besi Diduga Jadi Parkir Liar, Warga Protes Keras

Berita, Hukum, Nasional65 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum kembali terjadi di wilayah Jembatan Besi. Masjid Jami Al-Ikhlas serta jalan alternatif di sekitar RW 005 diduga dijadikan lahan parkir liar oleh oknum Ketua RW setempat, sehingga memicu keresahan warga dan jamaah.

 

banner 336x280

Berdasarkan keterangan warga, praktik parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama. Kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memenuhi halaman masjid dan badan jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Akibatnya, akses warga terganggu dan jamaah masjid kesulitan saat hendak melaksanakan ibadah.

 

Praktik tersebut diduga dikelola oleh AG selaku Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. AG juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun tidak berhasil.

 

Salah satu tokoh warga setempat, H. Am (60), menilai pemanfaatan masjid sebagai lahan parkir merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

 

“Masjid Jami Al-Hikmah itu tempat ibadah, bukan tempat parkir. Kalau halaman masjid dan jalan umum dijadikan parkiran, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak tegas meski keluhan warga telah disampaikan berulang kali.

 

“Kami sudah sering lapor secara lisan, tapi tidak ada tindakan. Aparat seolah tutup mata,” tambahnya.

 

Ketua Umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras dugaan pengalihfungsian masjid dan fasilitas umum tersebut.

 

“Masjid adalah tempat suci umat Islam. Mengalihfungsikannya untuk parkir liar adalah perbuatan melawan hukum dan mencederai nilai agama,” ujar Tuan Guru Dedi Hermanto.

 

Ia mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas.

 

Praktik parkir liar di halaman masjid dan badan jalan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

° Pasal 28 ayat (2): Larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

° Pasal 274 ayat (1): Gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

° Pasal 61 dan Pasal 69: Penyalahgunaan ruang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi.

• Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

°Parkir hanya diperbolehkan di lokasi resmi dan berizin.

• KUHP Pasal 423 (apabila terbukti ada pungutan liar):

° Penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana.

 

Warga berharap Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum segera menertibkan parkir liar, mengembalikan fungsi masjid dan jalan umum, serta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum terkait.

(Tim Redaksi Nasional)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *